PARLEMEN

DPR Ungkap 10 Dampak Serius Ekspor Pasir Laut dan Potensi Konfliknya!

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI Riyono menyoroti langkah Pemerintah yang membuka kembali keran kebijakan ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang. Tokoh peraih penghargaan Jateng Pos Award sebagai tokoh peduli nelayan di 2017 ini menilai setidaknya terdapat 10 (sepuluh) dampak serius soal ekspor pasir laut ini. 

“Pertama, meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai. Kedua, Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai. Ketiga, meningkatnya pencemaran pantai. Empat,  Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut,” sebut Riyono dalam keterangan tertulis kepada Media, di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Kelima, tambahnya, rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan. Keenam, ekspor pasir laut dapat meningkatkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut. “Ketujuh, meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut. Kedelapan, merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut,” urai Politisi Fraksi PKS ini.

Kesembilan, ekspor pasir laut meningkatkan semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. “Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai,” jelasnya.

Kesepuluh, timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut. “Sepuluh alasan di atas memberikan pemahaman kenapa ekspor pasir laut itu dilarang selama 20 tahun. Lalu kenapa tiba – tiba sekarang diperbolehkan?,” tanya aleg dari Dapil VII Jatim ini. “Jika sekarang diperkuat melalui PP maka potensi konflik akan semakin luas dan merugikan nelayan kecil,” ujarnya.

Konflik akibat penambangan pasir laut sudah banyak terjadi, kasus 7 maret 2020 di Lampung Timur adanya pembakaran kapal oleh rakyat mengakibatkan konflik antar pengusaha dan masyarakat lokal. Selain itu lahirnya PP ini diduga banyak kepentingan yang berpihak kepada pengusaha besar, dasar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tidak sebanding dengan kerusakan yang akan ditimbulkan akibat penambangan pasir laut ini. “Jika PP ini dijalankan maka menjadi ancaman nyata akan hilangnya pulau – pulau kecil dan terluar di NKRI. Lalu jika banyak kerusakan kenapa PP ini terbit? Presiden harusnya membatalkan PP ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Lepas Peserta KPU Fun Run, Tabrani: Wujudkan Pilkada Damai, Aman dan Tentram

MONITOR, Tangsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel terus berupaya meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat…

12 jam yang lalu

Menag Yaqut Diberi Penghargaan Pelopor Kemandirian Pesantren oleh AIS Nusantara

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dianugerahi penghargaan…

12 jam yang lalu

Anggota DPR Meitri Citra Wardani Beberkan Rencana 100 Hari Kerja

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Meitri Citra Wardani menyatakan keseriusannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya…

16 jam yang lalu

Kemenag dan PUPR Segera Verifikasi Madrasah Swasta Penerima Bantuan Sarpras

MONITOR, Jakarta - Program pemberian bantuan sarana prasarana madrasah, negeri maupun swasta, yang rusak akan…

19 jam yang lalu

Bamsoet Dukung Rencana Presiden Terpilih Pangkas Tarif PPh Badan Menjadi 20 Persen

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia Bambang…

20 jam yang lalu

Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.…

22 jam yang lalu