PARLEMEN

Bamsoet Dukung Rencana Presiden Terpilih Pangkas Tarif PPh Badan Menjadi 20 Persen

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo juga akan meningkatkan tax ratio melalui kepatuhan pajak. Selama ini, rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan karena kurangnya kepatuhan wajib pajak serta penegakan aturan yang tidak optimal.

“Berbagai upaya yang akan dilakukan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara perlu didukung semua pihak. Presiden Terpilih Prabowo sendiri telah bertekad untuk meningkatkan rasio penerimaan negara dari saat ini sekitar 12 persen menjadi 23 persen dari produk domestik bruto (PDB), tanpa menaikan tarif pajak,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (11/10/24).

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, penurunan tarif PPh Badan menjadi sebesar 20 persen, sebenarnya sudah direncanakan di masa pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun 2022. Penurunan tarif PPh Badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah di sahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Dalam UU No 2 Tahun 2020 diatur pemerintah akan melakukan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap. Tarif dari PPh Badan yang sebesar 25 persen mengalami penurunan menjadi sebesar 22 persen pada tahun 2020 dan berlaku hingga tahun 2021. Untuk tahun 2022 rencananya tarif PPh Badan akan turun menjadi sebesar 20 persen. Namun, pada tahun 2022 pemerintah memutuskan tetap memberlakukan PPh Badan sebesar 22 persen hingga saat ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan penerimaan pajak,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & HAM dan Pemilik Black Stone Airline ini juga mendukung rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara, yang sebelumnya disebut Badan Penerimaan Negara. Kementerian Penerimaan Negara akan mengurusi pajak, cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Dengan adanya kementerian khusus yang mengurusi penerimaan negara, target Presiden Terpilih Prabowo untuk mewujudkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%, akan lebih mudah tercapai. Kita harapkan Kementerian Penerimaan Negara bisa bersikap tegas untuk mengatasi kebocoran dari sumber-sumber penerimaan negara, termasuk meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak untuk membayar pajak,” pungkas Bamsoet. 

Recent Posts

Pertamina Pastikan Besok 1 April 2026 Tidak ada Kenaikan Harga BBM

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU…

7 jam yang lalu

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Didesak Tunda Pengiriman Pasukan ke Gaza

MONITOR, Jakarta – Gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan memicu keprihatinan nasional.…

7 jam yang lalu

Menteri PU Apresiasi Peran Jasa Marga Layani Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo menyampaikan apresiasi terhadap peran PT…

9 jam yang lalu

Indonesia Diminta Bersiap Hadapi Krisis Energi Imbas Perang Israel-AS VS Iran

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri…

14 jam yang lalu

DPR Minta Pemerintah Desak PBB Lakukan Investigasi atas Tewasnya Prajurit TNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

16 jam yang lalu

Komdigi Panggil Paksa Meta dan Google, Berikan Teguran Keras Terkait PP TUNAS

MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas terkait implementasi…

17 jam yang lalu