PEMERINTAHAN

Terbaru, KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekologi sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).  Teranyar, KKP menggelar sosialisasi dan gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS)  Bitung sebagai upaya penertiban penempatan rumpon di WPPNRI.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan pelaksanaan gerai ini dilakukan dalam rangka penertiban penempatan rumpon serta mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Selain itu juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

“Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya,” ungkap Latif dalam keterangan resminya.

Gerai perizinan rumpon ini berlangsung pada 1-5 Oktober 2024. Melalui kegiatan ini, telah diterbitkan sebanyak 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Bersamaan dengan pelaksanaan gerai, KKP juga menggelar sosialisasi SIPR dan PKKPRL yang dilaksanakan Ditjen Perikanan Tangkap berkolaborasi dengan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.

“Pada sosialisasi tersebut, kita sampaikan pula mekanisme memperoleh SIPR berserta PKKPRL. Kita juga libatkan Ditjen PSDKP untuk membantu mengawasi dan menertibkan penggunaan rumpon ini. Setelah Bitung, kedepannya akan kita lakukan di lokasi pelabuhan perikanan lainnya,” imbuh Latif.

Salah satu pelaku usaha Bitung, Dickson Sakawerus menilai pelaksanaan sosialisasi serta gerai SIPR ini sangat positif dan bermanfaat. Dia mengaku sangat bersyukur dan terbantu, pasalnya selama ini rumpon yang dimilikinya tidak berizin. 

Senada, Susan Rumagit dari PT Indomina Gracia juga mengapresiasi pelaksanaan gerai tersebut karena gerai ini dinilainya memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan usaha perikanan tangkap. 

Sebagai informasi, rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib dan sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya. 

Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Perihal penempatan rumpon, Kementerian Kelautan dan Perikanan  telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam ihwal tersebut, ditegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Sedangkan setiap rumpon hanyut yang ditempatkan di laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon, radar reflektor, dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO.

Recent Posts

Menteri Maman Akan Bentuk Holding UMKM, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM…

29 menit yang lalu

Capai Indonesia Emas 2045, DPR Dukung Peningkatan Anggaran KKP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…

60 menit yang lalu

Bertambah Lagi, DEB Hadir di Indramayu Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…

2 jam yang lalu

Mentan Jelajahi Tiga Provinsi dalam Satu Hari Demi Swasembada Pangan

MONITOR, Banjarmasin - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) melakukan kunjungan kerja maraton ke…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Paparkan Kesiapan Pelayanan Operasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam Kunjungan Wamen PU

MONITOR, Jakarta - Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa Marga (Persero)…

2 jam yang lalu

Rapat DPR Bersama KKP, Arif Rahman: Implementasi PIT Belum Optimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…

3 jam yang lalu