Sabtu, 20 April, 2024

Berperang Dibawah Kendali Diplomasi Ikan Neoliberal

Rusdianto Samawa

Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

Setelah gertak Menteri KKP dan mengajak perang, ternyata Gubernur Maluku tidak mampu hadapi “Diplomasi Ikan”, tunduk dan keluar dari pakem rumus perang. Malah terjebak dimulut “Hiu Neoliberalism” harusnya Bapak Gubernur terus mengkritisi. Bila perlu membuat Perda Maluku untuk proteksi Laut Arafura agar nelayan Maluku yang boleh menangkap ikan, asing tak boleh. Arafura itu perseteruan antara RRC dan AS

JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Gubernur Maluku Nyatakan Perang terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan. Demikian judul berita Kompas, sudah dibaca ratusan kali dan diviralkan ke jaring sosial media. Tentu publik kaget dan bertanya? ada apa antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Agar tulisan ini tidak monoton, maka perlu di jelaskan kepada Bapak Gubernur Maluku Murad Ismail, bahwa perairan Laut Maluku sekitar Arafura bukan secara kebetulan untuk dianeksasi oleh asing, tetapi sudah dirancang 10 tahun lalu.

- Advertisement -

Ada benarnya, Gubernur Maluku menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, kebijakan moratorium terkait pengelolaan ikan dari perairan Arafura Maluku, yang dinilai telah merugikan pemerintah Maluku dan masyarakat secara keseluruhan. Gubernur Maluku berseru agar mencabut moratorium terhadap Laut Maluku agar pengelolaan ikan maupun sumber hayati laut lainnya bermanfaat bagi masyarakat di daerah tersebut.

Pesan politiknya, Gubernur Maluku nyatakan perang ke Menteri KKP itu karena tidak terima dengan kebijakan. Namun, mestinya genderang perang yang ditabuh ini terus dipertahankan sehingga muncul sebagai Gubernur yang paling kritis terhadap pemerintah pusat.

Keseriusan Gubernur Maluku nyatakan perang dengan Menteri KKP itu merupakan prestasi dan nilai pembelaan terhadap rakyat. Apalagi itu disampaikan dalam pidatonya. Kedengarannya sangat tegas menyampaikan pesan perang kepada kementerian di depan seluruh staf pemerintahan Maluku: “Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang (dengan Menteri Kelautan dan Perikanan)”. Katanya

Gubernur merasa kebijakan tersebut membuat pemerintah dan masyarakat Maluku tidak mendapatkan keuntungan apapun karena ikan selalu diekspor setiap bulannya. Ada kurang lebih 400 kontainer ikan yang membawa ikan dari Laut Aru yang langsung dikelola pemerintah pusat dan diekspor tanpa melibatkan daerah.

Gubernur meminta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi aturan dan kebijakan terkait pengelolaan ikan di kawasan perairan Laut Aru. Hal ini agar tidak terjadi aktivitas yang merugikan masyarakat daerah, terutama nelayan-nelayan di pesisir pantai. Salah satu kebijakan yang disorot adalah aturan 12 mil lepas pantai yang hanya bisa dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan, pemerintah daerah dan nelayan tidak bisa menangkap ikan melewati zona tersebut.

Hubungan antara Gubernur Maluku Murad Ismail dengan Menteri Kelautan dan Perikanan makin memanas usai kebijakan moratorium diberlakukan. Berharap kebijakan tersebut bisa segera dievaluasi pemerintah pusat karena hanya memberikan kerugian bagi pemerintah daerah.

Faktanya, masalah yang dikeluhkan Gubernur Maluku itu sudah dirancang sebelumnya. Jauh sebelum periode pemerintahan Joko Widodo. Dalam catatan tulisan: Muhammad Noersyiam Tuhuleley (2019) berjudul “Jejak – Jejak Neoliberal: Liberalisasi Kelautan dan Perikanan, Membredel Kedaulatan.” apa yang ditampilkan dalam tulisannya sebagai fakta, bahwa liberalisasi disektor Kelautan dan Perikanan melalui berbagai perjanjian kerjasama sudah lama dilakukan. Kebijakan Menteri KKP hanya menjalankan tugas pokok sebagai corong neoliberal-kapitalistik.

Jejak Neoliberalisme di Indonesia dapat ditelusuri akhir 1980-an dan awal 1990-an, menurut Noersyiam Tuhuleley bahwa sistem ekonomi di Indonesia terus mengalami pergeseran. Kebijakan ekonomi Pemerintah banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi; liberalisasi sektor keuangan, industri, Kelautan, Perikanan, Perindustrian maupun perdagangan.

Masa – masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudoyono dianggap tonggak kebijakan liberalisasi ekonomi Keluatan, Perikanan dan industri perikanan di Indonesia. Menjamurnya industri perikanan di Indonesia, yang diikuti terjadinya transaksi utang luar negeri perusahaan swasta yang sangat pesat, mewarnai percaturan Indonesia hingga saat ini.

Dampak ekonomi Neoliberal bagi Kelautan dan Perikanan di Indonesia pasca berbagai perjanjian dengan dua negara utama: Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok, yaitu: dikuasainya sektor industri Kelautan dan Perikanan oleh swasta.

Akibat menganut sistem mekanisme pasar bebas yang harus melepaskan peran pemerintah pusat dan daerah dalam berbagai pengelolaan ekonomi perikanan yang ditandai dengan banyak dikuasainya sektor-sektor yang mengusai hajat hidup orang banyak (sektor kepemilikan umum) baik dengan cara langsung maupun melalui proses privatisasi BUMN oleh swasta, seperti Perinus dan Perindo.

Buktinya, pada 23 April 2004, Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang ditandatangi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Menteri Pertanian tentang kerja sama perikanan. Yang saat itu disepakati untuk diswastanisasikan.

Mengingat pada 3 Maret 2014, delegasi pemerintah Indonesia yang dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Gellwyn Jusuf menggelar pertemuan pertama Joint Committee on Fisheries Cooperation dengan delegasi China yang dipimpin oleh Deputi Direktur Jenderal Biro Perikanan Kementerian Pertanian RRT Cui Lifeng, di Beijing. Dalam pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding Kerja Sama Perikanan RI-China yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan Menteri Luar Negeri RRT pada 2 Oktober 2013, di Jakarta dengan sala satu kesepakatan yakni memasukan kapal tangkap sejumlah 1600-an dari negara RRT untuk melakukan penangkapan ikan di Laut Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas dua agenda pokok yaitu rancangan pengaturan kerja sama penangkapan ikan dan pengelolaan daerah perikanan terpadu di Arafura dan Natuna. Kedua isu tersebut dipandang penting guna menyamakan persepsi mengenai penataan kerja sama investasi di bidang perikanan, khususnya yang terkait dengan hal-hal yang perlu dimasukkan dalam pengaturan pelaksanaan (implementing arrangement) yang akan dibahas dalam pertemuan Maritime Cooperation Committee pada minggu ketiga Maret 2014 di Jakarta.

Namun, pada masa pemerintahan SBY tersebut, dari berbagai perjanjian, sebagian besar Kelautan dan Perikanan Indonesia sudah dikuasai oleh Tiga Ratus Tiga (303) grup besar melalui ribuan perusahaan perikanan. Memasuki pemerintahan Jokowi – JK tahun 2014 – 2019 tinggal menuai getahnya.

Pemerintah zaman SBY benar-benar membuka keran liberalisasi disektor Kelautan dan Perikanan. Ditandai pada 25 April 2005, deklarasi bersama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai kemitraan strategis. Kemudian dilanjutkan pada 21 Januari 2010, Rencana aksi implementasi Deklarasi Bersama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai kemitraan strategis. Perjanjian ini telah membawa Indonesia kedalam kelompok negara-negara gagal dalam pengelolaan Kelautan dan Perikanan.

Untuk mengatasi kegagalan itu, maka pada 23 Maret 2012 dilakukan MoU kerjasama Maritim antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang menyetujui masuknya Laut Indonesia kedalam pengawasan internasional yang merupakan bagi dari ALKI II dan III.

Selain itu juga melakukan pencegahan, penghalangan dan penghapusan perikanan illegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur. Semua negara yang aktif dalam industri fishing agar mendukung tindakan-tindakan negara untuk membangun pelabuhan-pelabuhan untuk mencegah, menghalangi dan menghapuskan perikanan illegal. Hal ini telah disetujui oleh Indonesia.

Namun, masuk pada masa-masa pemerintahan Jokowi – JK dibawah koordinasi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 – 2019 bahwa berbagi data dan informasi Vessel Monitoring System (VMS) telah membuat eksport dan import produk-produk perikanan terbatas karena pengontrolan yang tidak sesuai regulasi.

Sebenarnya, kritik keras Gubernur Maluku Murad Ismail sudah tepat. Apalagi problemnya sekarang yang harus dipahami oleh pemerintah daerah Maluku bahwa sektor Kelautan dan Perikanan di Maluku sendiri sangat sulitnya pendaratan ikan jika ada, usaha patungan dan investasi di darat, registrasi dan sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah pengaturan yang merujuk kepada berbagai produk kerjasama. Hal ini yang sebenarnya menjadi kerisauan masyarakat dan pemerintah daerah Maluku.

Namun, bobroknya Kebijakan Kelautan dan Perikanan saat ini membuat Indonesia, khusus maluku di jerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan dari sistem itu: pasar ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.

Liberalisasi pasar ikan diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Itulah sebabnya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengembangan banyak program lebih memenuhi kepentingan kelompoknya, ketimbang nelayan miskin yang berada di desa-desa pesisir.

Tetapi, pada 2 Oktober 2013 lalu, MoU Kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Kementerian Pertanian Republik Rakyat Tiongkok, yang isinya menyepakati bidang-bidang kerjasama pada peningkatan investasi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan produk dan pemasaran serta di ijinkan beroperasinya kapal-kapal China sekitar 1600-an. Hal inilah yang dianggap liberalisasi terhadap sektor-sektor kelautan dan perikanan.

Pada dasarnya Indonesia mengijinkan beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan berbendera China sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam kerangka penanaman modal asing. Namun demikian, Indonesia melihat masih terjadi penyalahgunaan perijinan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Salah satunya adalah yang terkait dengan status kapal berbendera Indonesia namun ditenggarai milik perusahaan China.

Seharusnya Gubernur Maluku Murad Ismail meminta agar dilakukan pendataan secara terbuka terhadap perusahaan-perusahaan perikanan China yang kredibel dan menjamin pengelolaan penangkapan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan awak kapal. Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski kapal tersebut berasal dari China.

Untuk itu diusulkan agar jika terdapat kapal China yang sudah berganti bendera Indonesia maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan. Jika dilakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang tidak kredibel tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sendiri. Itulah beberapa fakta akibat diterapkannya ekonomi Neoliberalisme disektor Kelautan dan Perikanan.

Akankah Gubernur Maluku dan kita semua diam saja menyaksikan liberalisasi di semua ini. Seharusnya, Gubernur Maluku tidak menerima diplomasi dan negosiasi “ikan” dari tim KKP yang merupakan utusan Menteri KKP. Pertemuan itu sudah jelas membahas protes Gubernur Maluku terhadap kebijakan Menteri KKP. Salah satunya moratorium yang dinilai merugikan Maluku yang merupakan sala satu agenda neoliberal.

Setelah pertemuan, justru ada perbedaan mencolok antara keluhan hingga nyatakan perang dengan hasil pertemuan yang membuahkan lima poin hasil musyawarah antara Gubernur Murad Ismail dan utusan Menteri Susi di Kantor Gubernur Maluku: Pertama, meminta Pemerintah Pusat segera merealisasi janji-janjinya kepada masyarakat Maluku, terkait Maluku dijadikan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan,

Kedua, mendesak DPR RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang. Kemudian, ketiga, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, agar bisa ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Kemudian keempat, mendesak Menteri Dalam Negeri segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya. Terakhir, kelima, mendesak Pemerintah Pusat agar keluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dan retribusi daerah.

Hasil pertemuan itu, menjadi keberhasilan tim Menteri KKP meyakinkan Gubernur Maluku. Tentu sebelum diplomasi dimulai terlebih dahulu disajikan ikan Tuna, Ikan Lemuru, ikan – ikan ekspor lainnya yang bernilai tinggi dan lezat. Yah, selesai perangnya. Tetapi, hasil pertemuan itu masih wilayah liberalisasi sektor Kelautan dan Perikanan.

Namun, publik ditambah kaget ketika hadirnya Konsul Jenderal Amerika Serikat (AS) Mark McGovern berkunjung ke Ambon dan bertemu dengan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Dulu McGovern ikut membantu merumuskan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat, soal sektor Kelautan dan perikanan. Tentu kehadiran McGovern untuk membahas peluang investasi saling menguntungkan dan dapat dilakukan kedua negara.

Konjen AS, Mc Govern didampingi Konsul Politik dan Ekonomi, Andrew Kelly dan Spesialis Politik dan Ekonomi, Yessika Indarini, menyatakan kehadirannya selain merayakan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia – Amerika Serikat, juga menghadiri peringatan HUT ke-83 Gereja Protestan Maluku (GPM) 6 September serta HUT ke-444 Kota Ambon pada 7 September 2019. Tentu Konjen senang karena ada maunya yang melirik peluang investasi yang dapat dilakukan di Provinsi Maluku.

Mc Govern berharap dalam pertemuan tersebut. Berbagai masukan yang diperolehnya terutama peluang investasi di Maluku akan disampaikan kepada para investor di negara adidaya tersebut, sehingga terjalin kerjasama saling menguntungkan.

Menjawab Mc Govern, Gubernur Maluku katakan: Maluku memiliki potensi sangat besar terutama di sektor kelautan dan perikanan mencapai 4,66 juta ton per tahun dengan kontribusi kepada negara sebesar 30 persen. Produksi perikanan yang dihasilkan dari Maluku baru mencapai 12 persen dari potensi yang ada. Selain perikanan, potensi pertambangan serta minyak dan gas (migas) di maluku sangatlah besar baik berupa emas, nikel, minyak serta gas bumi. Ada 16 cekungan di Maluku. Sampai saat ini baru satu cekungan yang beroperasi yakni di Bula, Seram Bagian Timur (SBT), tiga cekungan telah dieksplorasi dan tinggal diproduksi, salah satunya yakni Blok Masela yang akan diproduksi mulai 2027.

Untuk membuktikan, Gubernur Maluku belum memahami dari semua rentetan hasil kerjasama zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Amerika Serikat. Sala satu orang paling getol untuk membangun kerjasama yakni Mc Govern. Apalagi Gubernur Maluku membuka peluang sebesar-besarnya, tentu mereka sangat gembira: “Masih terbuka luas peluang bagi investor asal Amerika menanamkan modalnya di berbagai sektor di Maluku.” Katanya

Tetapi agar diketahui oleh Gubernur Maluku bahwa menyatakan perang dengan para taipan-taipan di Maluku dengan segala piranti kebijakan moratoriumnya. Tetapi, mengapa harus menerima Mc Govern yang merupakan simbol neoliberal kapitalistik, sama saja gubernur terjebak pada diplomasi ikan hiu. Yah, memuakkan rakyat dan sama saja mejual maluku.

Padahal, kita sudah tau sejak lama bahwa kelompok negara adidaya Amerika Serikat menghidupkan kembali komite kerjasama yang tanda tangani masa pemerintahan SBY – JK. Semua kerjasama itu concern pada sektor kelautan dan perikanan. Semua kerjasama sudah jelas, berdampak serius bagi neraca perdagangan komoditas perikanan Indonesia di pasar regional maupun internasional. Berbagai kerjasama yang dibangun merupakan skenario kaum Neoliberalisme untuk cengkeraman negara berkembang.

Buktinya, pada 5 Juli 1988, persetujuan dalam pencarian dan penyelamatan di laut antara Indonesia dan Amerika Serikat harus menjadi gerak langkah penting. Itu pesan saat membangun komunikasi dan kerjasama. Selain itu juga, pada 2010, Kemitraan komprehensif dan rencana aksi dari kemitraan komprehensif antara Indonesia dengan Amerika Serikat sudah dilakukan untuk mengatasi banyak hal. Persetujuan itu pun dilakukan dalam hal pengembangan kerjasama ilmiah dan teknologi yang ditandatangani pada tangal 29 Maret 2010.

Keberlanjutan kerjasama secara spesifik pun dilakukan pada 26 Mei 2010, kerja sama eksplorasi laut (Indonesia-U.S. Ocean Exploration Partnership), di Muara Baru, Jakarta. Menteri Perdagangan AS Gary Locke, Menteri Koordinator Kesejateraan Rakyat Agung Leksono, Menteri Riset dan Teknologi, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan. Kemitraan eksplorasi ini akan memfokuskan diri pada eksplorasi laut di perairan Indonesia dan Zonan Ekonomi Ekslusif Indonesia

Akan tetapi, sesuai skema pada 05 Juli 2012 dalam banyak kerjasama antara Indonesia dan Amerika Serikat bahwa Duta Besar AS Scot Marciel, Wakil Administrator Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) Donald Steinberg, dan Menteri Kelautan dan Perikanan mengumumkan peluncuran Program Tata Kelola Wilayah Laut yang dilindungi (MPAG) dari USAID pada upacara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itulah yang menyebabkan berbagai regulasi yang lahir ini membuat banyak pihak merugi bahkan industrinya tutup. Karena kerjasama itulah sebagai dasar kebijakan. Namun, masih ada optimisme untuk meningkatkan target paruh pertama tahun 2019 ini.

Tahun 2012 itu, Program USAID yang baru memberikan kontribusi sejumlah USD 6.000.000 dari Amerika Serikat untuk membantu Indonesia mengembangkan secara efektif dan mengelola 20 juta hektar sumber daya laut dan pesisir. Saat itu, program ini juga membantu Indonesia mempromosikan dan memperkuat “Ekonomi Biru”, ekonomi berbasis laut yang akan mendorong pendapatan, ketersediaan makanan, dan peluang bisnis.

Pada 19 November 2011, kerjasama Melindungi Masyarakat Pesisir dan Perikanan: Amerika Serikat berencana untuk menyediakan paling sedikti 40 juta dolar untuk kurun waktu lima tahun guna mendukung prakarsa Segitia Terumbu Karang atau Coral Triangle Initiative (CTI) untuk terumbu karang, perikanan dan ketahanan pangan, ICT merupakan kemitraan multilateral antara Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Timor Leste, dan Kepulauan Solomon untuk melindungi laut di Asia Tenggara dan sumber daya hayati pesisir. Selain itu, dukungan bilateral senilai 35 juta dolar untuk meningkatkan perikanan dan pengelolaan pesisir di Indonesia untuk kurun waktu lima tahun ini.

Pada 15 Mei 2012 Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) menghibah dana sebesar 800.000 dollar AS untuk kerjasama penelitian AS-Indonesia dalam rangka memelihara keanekaragaman hayati laut dan lingkungan.

Pada 05 Juli 2012, Duta Besar AS Scot Marciel, Wakil Administrator Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) Donald Steinberg, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengumumkan peluncuran Program Tata Kelola Wilayah Laut yang dilindungi (MPAG) dari USAID pada upacara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Program USAID yang baru memberikan kontribusi sejumlah $ 6.000.000 dari Amerika Serikat untuk membantu Indonesia mengembangkan dan secara efektif mengelola 20 juta hektar sumber daya laut dan pesisir. Program ini juga membantu Indonesia promosikan dan perkuat “Ekonomi Biru”, ekonomi berbasis laut yang akan mendorong pendapatan, ketersediaan makanan, dan peluang bisnis.

Pada 24 September 2012, Amerika Serikat berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan perusahaan swasta Indonesia untuk melindungi laut dan pesisir Segitiga Terumbu Karang, sebuah perairan yang mencakup enam negara Asia Tenggara, yang diakui sebagai satu-satunya wilayah yang memiliki keragaman biologis dan ekologis terkaya di dunia. Dukungan AS untuk Segitiga Terumbu Karang ini merupakan bagian dari Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia.

Berbagai kerjasama yang dilakukan itu, bahwa paham neoliberalisme di sekor kelautan dan perikanan ditandai oleh kebijakan privatisasi setelah lakukan kerjasama di sektor kelautan dan perikanan diawali dari kebijakan regulasi yang merugikan nelayan dan masyarakat pesisir. Setidaknya tergambar dari berbagai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memfasilitasi cengkeraman neoliberalisme di Indonesia, seperti:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 / PERMEN-KP / 2019 Tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
  2. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.05 / MEN / 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02 / MEN / 2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 / PERMEN-KP / 2013 Tentang Pemantauan Kapal Penangkap Ikan dan Pengangkut Ikan.
  4. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 5 / PERMEN-KP / 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 / PERMENKP / 2013 Tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.
  5. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 / PERMEN-KP / 2017 Tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan.
  6. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 71 / PERMEN-KP / 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 10 / PERMEN-KP / 2013 Tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
  8. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18 / PERMEN-KP / 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Menteri Kelautan Dan Perikanan No. PER.02 / MEN / 2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
  9. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 23 / PERMEN-KP / 2013 Tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tentang 2013 Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
  11. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 39 / PERMEN-KP / 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.06 / MEN / 2007 Tentang Organisasi Tata Kelola Kerja Pelabuhan Perikanan.
  12. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36 / PERMEN-KP / 2014 Tentang Andon Penangkapan Ikan.
  13. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 32 / PERMEN-KP / 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 15 / PERMEN-KP / 2016 Tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup.
  14. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 15 / PERMEN-KP / 2016 Tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup.
  15. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 11 / PERMEN-KP / 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang.
  16. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13 / PERMEN-KP / 2015 Tentang Pentunjuk Pelaksanaan Penertiban Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap.
  17. Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61 / KEPMEN-KP / 2014 Tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.
  18. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 42 / PERMEN-KP / 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.02 / MEN / 2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Tulisan merupakan kritikan juga terhadap Gubernur Maluku agar bisa menjadi pembelajaran dan masukan positif untuk pemerintah pusat dan daerah supaya kebijakan ke depan lebih memberi manfaat dan keuntungan untuk rakyat.

Saatnya momentum Kebangkitan Kelautan dan Perikanan Maluku. Nelayan harus menggugat agar semua regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut sehingga benar – benar demi kesejahteraan dan kemakmuran Nelayan: tangkap dan budidaya. Lebih-lebih menolak agenda neoliberal di Maluku.[]

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER