Senin, 29 April, 2024

Paus dan Lumba Lumba Mati di Perairan Laut Sawu NTT

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangani dua kejadian mamalia laut terdampar di Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu di antaranya diduga jadi sasaran perburuan karena ditemukan luka tombak, serta sirip dan ekornya hilang.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung K. Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta menerangkan, dua mamalia masing-masing paus pilot sirip pendek (Globicephala macrorhynchus) dan lumba-lumba pemintal (Stenella longirostris).

Paus ditemukan dalam kondisi mati di perairan Desa Kadahang, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur pada 5 Juni 2023. Sedangkan bangkai lumba-lumba ditemukan sehari setelahnya di Pelabuhan Perikanan Pantai Tenau, Kota Kupang.

“TNP Laut Sawu merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi dari 21 jenis mamalia laut. Tak mengherankan bila kejadian mamalia laut terdampar sering terjadi di wilayah ini. Oleh karena itu, penetapan kawasan konservasi TNP Laut Sawu diharapkan menjadi upaya dalam perlindungan dan pelestarian habitat mamalia laut tersebut. Tentunya KKP menugaskan personel untuk melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Firdaus, dilansir dari situs resmi KKP, Kamis (15/06/2023).

- Advertisement -

Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi oleh Negara melalui Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Kepala Balai Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Imam Fauzi menyampaikan hasil identifikasi pada bangkai paus pilot sirip pendek, terdapat dua bekas tusukan di dekat mulut yang diduga akibat tombak, serta kondisi sirip dan ekor sudah tidak ada.

Dari hasil pengukuran morfometrik oleh tim di lapangan, bangkai paus berukuran panjang 3,65 meter. “Sedangkan bangkai lumba-lumba yang terdampar di Kota Kupang berukuran sekitar 2,2 meter. Kedua bangkai mamalia laut tersebut ditemukan dalam kondisi Kode 4 atau sudah membusuk (advance decomposition),” urai Imam.

Pihaknya langsung melakukan penanganan dengan cara membakar bangkai paus dan mengubur lumba-lumba untuk menghindari potensi timbulnya penyakit dari bangkai-bangkai tersebut. Diakui Imam, penanganan dilakukan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, PSDKP Kupang, perangkat desa, serta masyarakat.

“Tim melakukan penguburan bangkai lumba-lumba di halaman kantor BKKPN Kupang. Lokasi penguburan ini bertujuan agar memudahkan penggalian kembali kerangka mamalia laut tersebut untuk direkonstruksi dan menjadi media edukasi terkait mamalia laut,” bebernya.

Selain menangani mamalia laut terdampar, BKKPN Kupang juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang jenis biota laut yang dilindungi di Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui bahwa paus adalah salah satu jenis biota laut yang dilindungi. Hal ini tampak dari beberapa bagian paus yang telah dipotong oleh warga setempat.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan, KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya dalam memberikan respon yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar. Hal ini penting dilakukan mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER