BERITA

Soal Penggantian Tia Rahmania, Puan: Bukan Karena Kritik Nurul Ghufron

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dimintai tanggapan soal pembatalan Tia Rahmania sebagai Anggota DPR Terpilih periode 2024-2024 lantaran diberhentikan PDIP. Puan menegaskan pergantian Tia sebagai Anggota DPR Terpilih dan pemberhentian Tia sebagai kader PDIP merupakan keputusan mahkamah partai.

“Kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkaitan dengan apakah salah satu caleg dari internal bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” kata Puan menjawab pertanyaan wartawan soal Tia Rahmania usai Rapat Bamus DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Pembatalan dilantiknya Tia Rahmania sebagai Anggota DPR periode 2024-2029 diketahui melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 tertanggal 23, September 2024. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.

DPP PDIP telah memberi penjelasan bahwa keputusan pergantian Tia dengan Bonnie Triyana karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antar kader internal. Pergantian Tia sebagai anggota DPR terpilih dan pemberhentiannya dari PDIP merupakan salah satu keputusan Mahkamah Partai dari banyaknya gugatan terkait Pileg.

Ketika ditanya oleh wartawan apakah pemecatan Tia Rahmania dikarenakan sikapnya yang mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Puan dengan tegas membantah. Tia memang sempat menjadi sorotan publik usai videonya mengkritik Nurul Ghufron viral di media sosial. Tia memberi kritikan saat Gufron memberikan materi anti korupsi di Lemhanas beberapa waktu lalu.

Puan menyatakan tidak ada kaitan antara pergantian Tia sebagai anggota DPR terpilih dengan insiden tersebut.

“Nggak ada hubungannya, karena memang acara yang di Lemhanas itu kan dilaksanakan sesudah surat itu (keputusan Mahkamah Partai) yang kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi nggak ada hubungannya,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan pun meminta agar tidak ada pihak yang menyalahartikan pemberhentian Tia Rahmania dari PDIP sebab keputusan mahkamah partai terkait putusan gugatan sengketa Pileg dan masalah kode etik di internal PDIP.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa kritik terhadap KPK yang disampaikan oleh Tia sebagai mantan kader PDIP tidak bisa dianggap sebagai bentuk ketidaksukaan partai politik kepada lembaga anti-rasuah.

“Ini jangan kemudian ada salah pengertian bahwa sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” tukas Puan.

Recent Posts

Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 44+500 s.d. KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak

MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…

11 menit yang lalu

Siswi MAN Asahan Lulus SNBP Teknik Perkapalan Undip

MONITOR, Jakarta - Namanya Alfira Rahmadani. Siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan ini…

2 jam yang lalu

Kemenperin: Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di…

12 jam yang lalu

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

18 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Industri Furnitur yang Kompeten Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…

1 hari yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan Ruas Tol Trans Sumatera

MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…

1 hari yang lalu