POLITIK

Kuasa Hukum: Tia Rahmania Difitnah Partai Sendiri

MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menduga pergantian Tia Rahmania di kursi DPR RI didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat tak sesuai dengan fakta.

Pernytaan tersebut dilontarkan Kuasa Hukum Tia Rahmania lantaran adanya tuduhan bahwa klainnya melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.

“Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia,” ujar Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba melalui keterangan tertulis yang diterima di Kamis, 26 September 2024.

Dia menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.

“Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya,” terangnya.

Fakta menarik lainnya, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada tanggal 23 September 2024, Senin malam. Dihari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil KPK Nurul Ghufron.

Sedangkan surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumahnya pada hari ini, Kamis (26/9/2024).

Surat pemecatan Tia Rahmania telah ditanda tangani sejak 13 September, dan tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan Tia Rahmania, sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya.

Seperti diketahui, Tia Rahmania Anggota DPR RI Terpilih dipecat PDI Perjuangan sehingga pelantikannya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten 1 dikabarkan batal.

Hal tersebut tertera dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024) dan ditetapkan sejak tanggal 23 september 2024.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai” isi keputusan tersebut.

Keluarnya keputusan KPU No 1368 buntut dari keluarnya keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan No 009/240514/I/MP/2024 yang berbunyi “Tia Rahmania,M. Psi., Psikolog selaku anggota partai telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, karena adanya dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626”.

Faktanya, Tia Rahmania sebelumnya pernah dilaporkan oleh Bonnie Triyana ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. Hasil persidangan menyatakan bahwa ‘Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu’. Hal tersebut tertuang dalam no putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024.

Selain itu, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan : 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten.

Recent Posts

Panen Ikan dan Jagung di Lampung Selatan, Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan Harus Dimulai dari Desa

MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…

7 jam yang lalu

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya…

7 jam yang lalu

KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan untuk Perluas Akses Pasar

MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…

17 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Jemaah di Jamarat pada Fase Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…

17 jam yang lalu

Bantuan Sapi Kurban Presiden Dinilai Lebih Tepat Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…

1 hari yang lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…

1 hari yang lalu