PARLEMEN

Terkait Pembangunan Wilayah Perbatasan, LaNyalla Sampaikan Tiga Rekomendasi Fundamental

MONITOR, Jakarta – Pembangunan wilayah perbatasan, daerah kepulauan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) terus menjadi fokus DPD RI. Guna mempercepat dan menjawab tantangan pembangunan daerah tersebut, Komite I DPD RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah”.

Seminar dibuka langsung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan diselenggarakan di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Selain Ketua DPD RI, menjadi keynote speech dalam seminar diantaranya Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Kepala BRIN Dr. Laksana Tri Handoko dan Sekretaris BNPP Prof. Zudan Arif Fakrullah.

Hadir sebagai narasumber Prof R. Siti Zuhro (BRIN), Fachrul Razi (Ketua Komite I DPD RI), Sylviana Murni (Wakil Ketua Komite I DPD RI) dan Olly Dondokambey (Gubernur Sulut yang juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Daerah Perbatasan) dengan moderator Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Yusuf Maulana.

Dalam pidatonya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan tiga rekomendasi yang harus dilaksanakan terkait persoalan fundamental dalam pembangunan daerah perbatasan.

“Pertama dalam perspektif Undang-Undang yang mengatur kewenangan, perlu adanya harmonisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar LaNyalla.

Menurutnya, ada ketidakharmonisan antara kedua Undang-Undang. Dalam Pasal 9 Undang-Undang 43 tahun 2008, negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan. Tetapi dalam Pasal 361 Undang-Undang 23 tahun 2014, disebutkan bahwa yang mengatur kawasan perbatasan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Selain harmonisasi UU Nomor 43 Tahun 2008 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, perlu juga segera dilakukan percepatan lahirnya Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang 43 tahun 2008. Komite I DPD RI perlu memasukkan hal ini dalam agenda kerja periode mendatang,” jelas dia lagi.

Persoalan fundamental kedua, dalam perspektif kelembagaan, LaNyalla memandang perlunya penguatan BNPP dengan meninjau kembali muatan Undang-Undang No 43 Tahun 2008, agar urusan pembangunan di daerah perbatasan bisa lebih efektif dan efisien.

“Fungsi BNPP dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), ternyata terbatas pada wilayah koordinasi saja. Karena posisi BPPD yang seharusnya menjadi kepanjangan dari BNPP, ternyata secara struktural, BPPD berada di bawah kepala daerah dalam bentuk OPD. Sehingga tugas-tugas yang dilakukan oleh BNPP di daerah perbatasan perlu ditinjau ulang,” papar LaNyalla.

Yang ketiga, dalam perspektif Keuangan atau Fiskal, LaNyalla mendorong keadilan fiskal untuk daerah perbatasan, daerah kepulauan, dan daerah 3T. Mengingat beban daerah yang begitu besar.

Dijelaskan olehnya, Undang-Undang No 43 Tahun 2008 di dalam Pasal 10, 11, dan 12 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menetapkan biaya pembangunan kawasan perbatasan. Kemudian Pasal 13 menyatakan pelaksanaan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, 11, dan 12, diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

“Namun sampai hari ini peraturan pemerintah tersebut belum ada. Lebih ironis lagi, lembaga yang memiliki kewenangan mengelola perbatasan justru memiliki anggaran yang kecil. Bahkan di beberapa daerah, BPPD juga mendapat alokasi anggaran yang minim dari APBD,” tukasnya.

Recent Posts

DPR Sepakat RUU Keimigrasian Sah Jadi UU

MONITOR, Jakarta - DPR RI bersepakat untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas…

3 jam yang lalu

Dukung Program TKMP Kemenaker, Universitas Pancasila gelar Bimtek Pendamping

MONITOR, Jakarta - Universitas Pancasila mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Tenaga Kerja RI sebagai pelaksana swakelola…

5 jam yang lalu

Tersangka Pemerkosa Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR: Cederai Keadilan!

MONITOR, Jakarta - Seorang tersangka pelaku pemerkosa anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang,…

5 jam yang lalu

Jokowi Resmikan Jalan Tol Kartasura-Klaten

MONITOR, Boyolali - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendampingi Presiden Joko…

6 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan SBSN untuk 1.447 Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama sejak 2018 terus berupaya meningkatkan sarana prasana madrasah melalui skema…

7 jam yang lalu

DPR Tak Setuju Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Pulau-Pulau Kecil Bisa Hilang Lagi!

MONITOR, Jakarta - DPR RI menyatakan sikap tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah yang membuka kembali…

9 jam yang lalu