PARLEMEN

DPR Apresiasi Putusan JPU Kejati Bali Bebaskan Nyoman Sukena

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang membebaskan I Nyoman Sukena dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali Jumat (13/9). Putusan itu dinilai tepat karena ketiadaan mens rea atau kehendak jahat. Nyoman Sukena menjadi terdakwa dalam persidangan karena memelihara landak jawa. Nyoman Sukena sama sekali tidak mengetahui bahwa hewan peliharaannya itu termasuk hewan lindung karena sudah terancam punah.

“Saya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menuntut bebas Nyoman Sukena karena ketiadaan mens rea. Sudah semestinya jika dalam perjalanan penanganan perkara tidak ditemukan mens rea atau kehendak jahat maka JPU harus berani menuntut bebas,” ungkap Taufik Basari dalam keterangan tertulis yang diterima Media, di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Taufik menekankan aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan tujuan hukum pidana, yakni menghukum si jahat sebagai orang atau subjek yang memiliki kehendak jahat/mens rea dalam melakukan suatu perbuatan. Sepanjang tidak ada hal tersebut maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan.

“Jaksa dalam menangani perkara juga harus memiliki perspektif bahwa tujuan penuntutan adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar penghukuman. Karena itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” paparnya.

Praktik penuntutan bebas oleh JPU harus menjadi hal yang tidak tabu dengan perspektif pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan. Karena itu bagi kasus dengan keadaan serupa Taufik mendorong keberanian jaksa untuk menuntut bebas.

Politisi Fraksi Partaii NasDem itu juga menyebut contoh lain kasus yang layak diberikan ganjaran yang sama yaitu kasus Kenny Sonda, legal counsel yang didakwa atas pendapat hukumnya. Selain pendapat tidak dapat dipidana, pemberian legal opini juga merupakan ranah yang dilindungi hukum. Terlebih Kenny Sonda adalah advokat yang dilindungi UU Advokat.

Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 yang kemudian kasusnya dibawa ke meja hijau. Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. Namun, saat mertuanya meninggal ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di PN Denpasar.

Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Recent Posts

Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 44+500 s.d. KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak

MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…

4 jam yang lalu

Siswi MAN Asahan Lulus SNBP Teknik Perkapalan Undip

MONITOR, Jakarta - Namanya Alfira Rahmadani. Siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan ini…

6 jam yang lalu

Kemenperin: Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di…

16 jam yang lalu

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

22 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Industri Furnitur yang Kompeten Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…

1 hari yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan Ruas Tol Trans Sumatera

MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…

1 hari yang lalu