PARLEMEN

DPR Apresiasi Putusan JPU Kejati Bali Bebaskan Nyoman Sukena

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang membebaskan I Nyoman Sukena dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali Jumat (13/9). Putusan itu dinilai tepat karena ketiadaan mens rea atau kehendak jahat. Nyoman Sukena menjadi terdakwa dalam persidangan karena memelihara landak jawa. Nyoman Sukena sama sekali tidak mengetahui bahwa hewan peliharaannya itu termasuk hewan lindung karena sudah terancam punah.

“Saya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menuntut bebas Nyoman Sukena karena ketiadaan mens rea. Sudah semestinya jika dalam perjalanan penanganan perkara tidak ditemukan mens rea atau kehendak jahat maka JPU harus berani menuntut bebas,” ungkap Taufik Basari dalam keterangan tertulis yang diterima Media, di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Taufik menekankan aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan tujuan hukum pidana, yakni menghukum si jahat sebagai orang atau subjek yang memiliki kehendak jahat/mens rea dalam melakukan suatu perbuatan. Sepanjang tidak ada hal tersebut maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan.

“Jaksa dalam menangani perkara juga harus memiliki perspektif bahwa tujuan penuntutan adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar penghukuman. Karena itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” paparnya.

Praktik penuntutan bebas oleh JPU harus menjadi hal yang tidak tabu dengan perspektif pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan. Karena itu bagi kasus dengan keadaan serupa Taufik mendorong keberanian jaksa untuk menuntut bebas.

Politisi Fraksi Partaii NasDem itu juga menyebut contoh lain kasus yang layak diberikan ganjaran yang sama yaitu kasus Kenny Sonda, legal counsel yang didakwa atas pendapat hukumnya. Selain pendapat tidak dapat dipidana, pemberian legal opini juga merupakan ranah yang dilindungi hukum. Terlebih Kenny Sonda adalah advokat yang dilindungi UU Advokat.

Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 yang kemudian kasusnya dibawa ke meja hijau. Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. Namun, saat mertuanya meninggal ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di PN Denpasar.

Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Recent Posts

Makan Ikan Segar Jauh Lebih Baik Ketimbang Susu Ikan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengajak semua pihak untuk memikirkan…

7 menit yang lalu

Partai Gelora Minta PSSI Segera Umumkan Hasil Investigasi Kasus Pemukulan Wasit di PON Aceh

MONITOR, Jakarta - Jawa Timur (Jatim) menjadi jawara dengan merebut medali emas sepak bola putra…

2 jam yang lalu

Tandatangani MRA JPH Pertama di Eropa, Menag: Perkuat Integrasi Pasar Regional

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan…

2 jam yang lalu

Kolaborasi Pertamina dan Kementerian PPN/Bappenas Perkuat Ketahanan Energi Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) bersinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional…

3 jam yang lalu

Kemenag: Asuransi Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan…

3 jam yang lalu

MA Didesak Lakukan Perbaikan, LSAK: Pemotongan HPP Berdampak Pada Kualitas Penanganan Perkara

MONITOR, Jakarta - Dugaan adanya korupsi di ruang peradilan atas pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP)…

3 jam yang lalu