Kabar Haji

Kemenag Tegaskan Layanan Haji 2024 di Arab Saudi Sesuai Aturan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid di Jakarta. Ia menuturkan, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” ujar Subhan Cholid di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Iya menuturkan, sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Tiga layanan tersebut adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.

“Lalu kemudian PPK menindaklankuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi,” terang Subhan.

“Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” imbuhnya.

Seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek. “Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.

“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenag Targetkan 50 Persen PTKIN Terakreditasi Unggul

MONITOR, Jakarta - Saat ini ada 17 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang meraih…

2 jam yang lalu

Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan SAF Pertamina

MONITOR, Bali - PT Pertamina Patra Niaga terus memperluas distribusi Sustainable Aviation Fuel (SAF) ke…

9 jam yang lalu

Pertamina dan Airbus Jajaki Kerja Sama Pengembangan SAF di Indonesia

MONITOR, Bali - Konsisten dalam mengembangkan bisnis energi hijau, PT Pertamina (Persero) membangun kerja sama…

10 jam yang lalu

DPR Fasiltasi Korban Bullying Binus Simprug, Pengamat: Komit Kawal Keadilan

MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI yang memfasilitasi siswa korban dugaan aksi bullying di SMA…

11 jam yang lalu

Soroti Perkelahian Geng ART WNI di Singapura, DPR Minta Pemerintah Bentuk Forum Dukungan Bagi PMI

MONITOR, Jakarta - Dua kelompok Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertengkar dan membuat keributan hingga dikenakan…

11 jam yang lalu

DPR Dorong Polisi Cari Fakta Sesungguhnya di Kasus Bullying Binus Simprug

MONITOR, Jakarta - Kasus bullying di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan, memasuki babak baru ketika…

11 jam yang lalu