PARLEMEN

Setujui RUU Kementerian Negara, DPR Harap Presiden Baru Wujudkan Good Governance

MONITOR, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Amin Ak menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Amin bertutur, dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya yang dipatok 34 kementerian.

Presiden yang akan datang, tambahnya, diberikan keleluasaan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan, demi tercapainya tujuan bersama dan mampu mewujudkan pemerintahan berasaskan good governance.

“Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Amin melalui keterangan resminya yang diterima Media, di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Atas RUU tersebut, Amin mengungkapkan Fraksi PKS DPR RI berpandangan bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus.

Dalam kesempatannya, Amin meninjau penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan Presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).” Jelas Politisi Fraksi PKS dengan merujuk Pasal 6A.

Amin yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR RI tersebut mengutarakan Fraksi PKS memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A, menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok dan fungsi.

“Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.” pungkasnya merujuk Pasal 9A.

Recent Posts

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Jasa Marga Percepat Evakuasi dan Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi

MONITOR, Bogor - Kecelakaan terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41+400 Ruas Tol…

46 menit yang lalu

MITI: Longsor Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon Akibat Kelalaian Sistematis

MONITOR, Jakarta - Peneliti Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Budi Heru Santosa menilai kecelakaan…

2 jam yang lalu

Poros Muda NU minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas PPKUKM DKI

MONITOR, Jakarta - Poros Muda NU mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran…

4 jam yang lalu

Zainut Tauhid: Elit PPP Seharusnya Tawarkan Koalisi Partai Islam Bersatu

MONITOR, Jakarta - Politisi Senior Partai Persatuan pembangunan (PPP) Zainut Tauhid Sa'adi menilai elit PPP…

5 jam yang lalu

Seminar Akbar Haji 2025, Gus Yahya Ingatkan Kewajiban Haji Sekali Seumur Hidup

MONITOR, Jeddah – Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menggelar Seminar Akbar Haji Tahun…

6 jam yang lalu

KKHI Akan Dirikan Pos Kesehatan Jemaah Haji saat Armuzna

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan mendirikan pos kesehatan bagi…

6 jam yang lalu