PARLEMEN

Setujui RUU Kementerian Negara, DPR Harap Presiden Baru Wujudkan Good Governance

MONITOR, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Amin Ak menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Amin bertutur, dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya yang dipatok 34 kementerian.

Presiden yang akan datang, tambahnya, diberikan keleluasaan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan, demi tercapainya tujuan bersama dan mampu mewujudkan pemerintahan berasaskan good governance.

“Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Amin melalui keterangan resminya yang diterima Media, di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Atas RUU tersebut, Amin mengungkapkan Fraksi PKS DPR RI berpandangan bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus.

Dalam kesempatannya, Amin meninjau penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan Presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).” Jelas Politisi Fraksi PKS dengan merujuk Pasal 6A.

Amin yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR RI tersebut mengutarakan Fraksi PKS memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A, menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok dan fungsi.

“Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.” pungkasnya merujuk Pasal 9A.

Recent Posts

Dahnil Azhar Apresiasi Kebijakan Arab Saudi dalam Penangguhan Sementara Visa Umrah Jelang Musim Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan apresiasi atas kebijakan terbaru Pemerintah…

2 jam yang lalu

BKSAP DPR Vokal Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang IPU Hingga Buat Delegasi Israel Walk Out

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,8 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+7 Libur Idulfitri 1446H, 80,6% Kendaraan Telah Kembali Ke Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.848.445 kendaraan kembali ke wilayah…

4 jam yang lalu

Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok, Puan Dorong Ada Mitigasi Guna Antisipasi Dampak pada Kehidupan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti melemahnya nilai tukar rupiah yang kini…

4 jam yang lalu

Temui Mensos, Menteri PU Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Sekolah Rakyat

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan komitmennya mendukung penuh pembangunan infrastruktur pendidikan…

5 jam yang lalu

Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Segera Bertarif, Hutama Karya Lakukan Sosialisasi

MONITOR, Sumatera - Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) segera memberlakukan tarif…

5 jam yang lalu