PARLEMEN

Setujui RUU Kementerian Negara, DPR Harap Presiden Baru Wujudkan Good Governance

MONITOR, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Amin Ak menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Amin bertutur, dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya yang dipatok 34 kementerian.

Presiden yang akan datang, tambahnya, diberikan keleluasaan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan, demi tercapainya tujuan bersama dan mampu mewujudkan pemerintahan berasaskan good governance.

“Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Amin melalui keterangan resminya yang diterima Media, di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Atas RUU tersebut, Amin mengungkapkan Fraksi PKS DPR RI berpandangan bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus.

Dalam kesempatannya, Amin meninjau penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan Presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).” Jelas Politisi Fraksi PKS dengan merujuk Pasal 6A.

Amin yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR RI tersebut mengutarakan Fraksi PKS memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A, menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok dan fungsi.

“Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.” pungkasnya merujuk Pasal 9A.

Recent Posts

DPR Minta UMKM Digendong Jadi Pelaksana Utama Program BGN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menegaskan perlunya kehadiran dan…

3 jam yang lalu

Dugaan Kebocoran Data Instagram, DPR: Tak Cukup Hanya Klarifikasi!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi…

7 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Libur Isra Mikraj 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero)…

8 jam yang lalu

MTQ Nasional 2026, Dirjen Bimas Islam: Jawa Tengah Paling Siap Jadi Tuan Rumah

MONITOR, Jakarta - Provinsi Jawa Tengah menunjukkan kesiapan dalam menyambut penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)…

8 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal untuk Perkuat Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menggelar Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan…

10 jam yang lalu