BERITA

JPPI: Presiden Bisa Kena Makzul DPR Akibat Pelanggaran Dana Pendidikan

MONITOR, Jakarta – Kehadiran Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajarannya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9), adalah Raker terakhir bersama Komisi X DPR RI. Sayangnya, belum ada titik cerah perbaikan kualitas pendidikan, khususnya terkait sengkarut dana pendidikan, yang juga kini tengah digodok oleh Panja Pembiayaan Pendidikan.

“Mestinya kini tidak ada lagi cerita jutaan anak Indonesia tidak bisa sekolah. Begitu pula, seharusnya tidak perlu ada keributan demonstrasi mahasiswa menyoal UKT mahal. Ini semua terjadi karena anggaran pendidikan ternyata selama ini diselewengkan untuk mendanai perkara yang tidak jelas, bukan perioritas, bahkan dilarang keras oleh UUD 1945 dan UU Sisdiknas,” kata Kornas JPPI Ubaid Matraji usai menyimak Raker kemarin.

Selama ini, alokasi anggaran pendidikan 20% dan peruntukannya, dijalankan dengan cara suka-suka pemerintah maunya apa. Cara pemerintah dalam mengalokasikan dana Pendidikan, diduga kuat, dijalankan tanpa melihat payung besar peraturan perundang-undangan pendidikan yang termaktub dalam UUD 1945 dan juga UU Sisdiknas, No.20 tahun 2003. Menurut Ubaid, hal ini setidaknya tercermin jelas dari dua masalah utama yang mengemuka saar Raker kemarin dan juga beberapa diskusi yang digelar Panja Pembiayaan Pendidikan, Komisi X DPR RI.

Pertama, pelanggaran atas UU Sisdiknas. Dalam UU No.20 tahun 2003 ini, mengatur soal pembiayaan pendidikan kedinasan, yang mestinya di luar jatah 20%. Pada praktiknya, pembiayaan pendidikan kedinasan selalu dimasukkan dalam hitungan 20% dana pendidikan. Ini jelas dilarang dalam pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas. Pada pasal ini, dibeberkan dengan cukup jelas, komponen mana saja yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh dana pendidikan.

“Nah, masalahnya adalah mengapa anggaran pendidikan kedinasan, yang jelas-jelas dilarang, kok malah selalu dimasukkan dalam hitungan 20%? Hingga kini, setidaknya, ada 24 kementerian dan lembaga yang menikmati dana pendidikan ini. Maka, jelas ini adalah dugaan kuat pelanggaran pengelokasian dana pendidikan yang sengaja digunakan untuk pendanaan komponen yang dilarang oleh undang-undang,” kata Ubaid.

Kedua, pelanggaran atas UUD 1945, pasal 31 ayat 4. Anggaran pendidikan hingga kini sebenarnya belum pernah mencapai angka yang digariskan konstitusi, yaitu minimal 20%. Kok bisa kurang 20%? Jadi hingga tahun 2024, diduga kuat, anggaran pendidikan kita dipaksakan mencapai klaim 20%. Apa yang ditulis 20% itu hanya ilusi saja. Jika dibedah, maka ternyata banyak komponen yang mestinya tidak boleh masuk, malah dimasukkan dalam hitungan 20%.

Contoh sederhana, jatah anggaran pendidikan kedinasan jelas menggunakan dana pendidikan. Mestinya komponen itu kan tidak masuk. Jadi, jika dikeluarkan dari 20%, berarti jumlah persentasenya pasti berkurang. “Karut marut pengalokasian anggaran pendidikan ini menunjukkan, bahwa selama ini pengalokasian APBN itu ya dibagi-bagi begitu saja, tanpa ada proses pemisahan 20% terlebih dahulu untuk dana pendidikan. Mestinya kan, harus dipisah dulu ini untuk pendidikan 20%. Baru dipikirkan dan dierencanakan kebutuhan prioritas pendidikan itu apa saja, lalu dihitung berdasarkan apa saja yang diperintahkan UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Jika dirasa kurang, maka bisa juga menambah lebih dari 20%,” kata Ubaid.

“Maka, jika pemerintah tidak bisa melaksanakan perintah Pasal 31 UUD 1945 dan juga UU Sisdiknas, DPR bisa saja menggunakan alasan tersebut sebagai landasan sebagai upaya pemakzulan Presiden,” pungkasnya.

Recent Posts

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

6 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

7 jam yang lalu

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil seleksi Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN)…

8 jam yang lalu

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

1 hari yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

1 hari yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

1 hari yang lalu