PARLEMEN

Puan Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Iffa Rosita Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Salah satu agenda Rapat Paripurna kali ini yaitu penetapan Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat karena tindakan asusila.

Rapat Paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2034). Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

“Bismillahirrohmanirrohim Rapat Paripurna DPR RI yang ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Puan saat membuka Rapat Paripurna.

Untuk agenda pertama, Puan kemudian mempersilahkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan soal Penetapan Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Iffa Rosita dinyatakan sebagai pengganti Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya karena tindakan asusila dan pemanfaatan fasilitas jabatan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Pergantian anggota KPU RI diatur dalam pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana anggota yang diberhentikan akan digantikan calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya atau yang ke-8 mengingat komisioner KPU berjumlah 7 orang.

Pada seleksi yang dilakukan Komisi II DPR untuk 7 keanggotaan KPU RI 2022-2027 lalu, Iffa sebetulnya menempati urutan 9. Urutan ke-8 adalah eks komisioner KPU RI, Viryan Aziz, yang telah tutup usia pada tahun lalu. Akhirnya, Iffa naik menjadi urutan 8 atau cadangan pertama anggota KPU dan berhak menggantikan Hasyim Asy’ari.

Sementara itu untuk posisi Ketua KPU saat ini resmi dijabat oleh Mochammad Afifuddin. Setelah laporan dari Ketua Komisi II, DPR melalui Rapat Paripurna ini memberikan persetujuan Iffa Rosita sebagai komisioner KPU yang baru.

“Selamat kepada Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional,” ungkap Puan.

Puan kemudian melanjutkan agenda Sidang Paripurna yaitu Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

Berdasarkan fit and proper test Komisi III, DPR menyepakati menolak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM usulan yang diajukan Komisi Yudisial tersebut karena 2 di antaranya terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun dan termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.

Adapun kandidat itu berasal dari calon hakim agung kamar tata usaha negara (khusus pajak) dengan jenjang karier. Mereka adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak, yakni Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.

Setelah keputusan soal calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA, DPR melanjutkan agenda penetapan hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029 yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. Puan kemudian menanyakan anggota dewan terhadap hasil fit and proper test itu.

“Apakah laporan komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 tersebut dapat disetujui?” tanya cucu Bung Karno ini.

Para anggota DPR kompak menjawab setuju atas laporan fit and proper test terhadap kelima anggota BPK. DPR pun menyetujui Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Drs Fathan sebagai calon anggota BPK RI periode 2024-2029.

“Selamat kepada Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029 semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan.

Rapat Paripurna lalu dilanjutkan dengan penetapan Keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. Puan mengatakan penetapan anggota Pansus ini telah sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 27 Mei 2024.

“Memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. Untuk itu kami mohon persetujuan penetapan keanggotaan Pansus dimaksud,” ucap Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu disusul dengan pernyataan setuju anggota DPR yang hadir.

Puan lalu mengakhiri Rapat Paripurna dengan menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan.

“Selaku Pimpinan Rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat para Anggota Dewan dan hadirin sekalian atas ketekunan dan kesabarannya dalam mengikuti Rapat Paripurna Dewan hari ini,” tutup Puan.

Recent Posts

Survei: Elektabilitas Atang-Annida Salip Dedie-Jenal di Pilkada Kota Bogor

MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…

9 detik yang lalu

DPR Harap Semua Pimpinan KPK Terpilih Sinergi dan Solid; Jangan Ribut-ribut

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…

30 menit yang lalu

Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…

2 jam yang lalu

Komisi IV DPR Dorong Kolaborasi Tingkatkan Produksi Susu Lokal

MONITOR, Pasuruan - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan sektor persusuan nasional dalam kunjungan kerja…

2 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Raih Penghargaan The Iconomics Awards Tahun 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola 4 ruas segmen operasi jalan…

2 jam yang lalu

Menteri Maman Akan Bentuk Holding UMKM, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM…

3 jam yang lalu