PARLEMEN

Fenomena Kasus KBG, DPD RI Desak Kementerian PPPA Ambil Langkah Tegas

MONITOR, Jakarta – Komite III DPD RI gencar melakukan rapat kerja bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait persoalan kekerasan berbasis gender (KBG) yang dialami perempuan dan anak di berbagai daerah.

Ketua Komite III DPD periode 2019 -2022 RI Hasan Basri mengatakan pihaknya mendesak Kementerian PPPA harus mengambil langkah tegas dalam memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak yang masuk dalam kelompok rentan tersebut.

“Belajar dari beberapa kasus KBG yang mencuat, secara tidak langsung menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Padahal hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku KBG,” kata Pimpinan PURT 2022 ini.

Lebih lanjut, salah seorang pendiri HIPMI di Kaltara ini menjelaskan, peran Kementerian PPPA sangat penting dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di negeri ini. Sehingga pihaknya meminta agar Kementrian PPPA meningkatkan dan juga mengevaluasi regulasi yang ada demi memberikan perlindungan yang optimal. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta KemenPPPA melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan yang saat ini kasusnya sedang ditangani, salah satunya ibu kandung yang menjual anaknya demi bisa memebeli vespa matic.

“Harapan kami dengan adanya pertemuan bersama ini dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang konkret dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke depannya,” tutur Hasan Basri.

Tak hanya persoalan KBG saja, Komite III DPD RI juga menyorot fenomena akhir-akhir ini yang terjadi di Bumi Pertiwi ini. Terkait adanya pelarangan penggunaan hijab. Sebelumnya dialami oleh anggota Paskibraka 2024, kali ini muncul surat protes yang dibuat oleh salah seorang dokter kepada salah satu rumah sakit di Jakarta.

“Agar hal ini turut menjadi atensi Kementerian PPPA, jangan sampai kita hanya menjadi penonton dalam unsur-unsur yang masuk pelanggaran sila pertama,” jelas Wakil Ketua KNPI Kaltara periode 2014 – 2017.

Dalam pertemuan ini juga, Komite III DPD RI bersama Kementerian PPPA sepemahan dan sepakat meminta untuk dihapuskannya pasal 103 ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

“Kami sepemahaman bahwa pasal ini akan jadi persoalan ke depannya jika tidak dihapuskan atau direvisi dari sekarang,” ungkap lelaki yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PP PBSI.

Recent Posts

Lagi, Dosen UIN Jakarta Suami-Istri Raih Jabatan Guru Besar

MONITOR, Tangerang Selatan - Bertambahnya jumlah guru besar di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola ASN Berbasis Digital

MONITOR, Bogor - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)…

9 jam yang lalu

Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

MONITOR, Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa data Sensus Ekonomi (SE) 2026 akan…

10 jam yang lalu

Babinsa Dikerahkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Apa Alasan Kebutuhannya?

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti kebijakan pelibatan TNI dalam…

10 jam yang lalu

Kemenag Bakal Terapkan Manajemen Talenta bagi Seluruh ASN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit yang lebih transparan,…

11 jam yang lalu

Target Capai Pertumbuhan Ekonomi, Marwan Jafar PKB dorong Sinergi BI, Pemerintah dan KSSK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar,…

14 jam yang lalu