PARLEMEN

DPR Minta Kejagung Usut Dugaan Gratifikasi Buntut Pengakuan Jelita Jeje

MONITOR, Jakarta – Beredar di media sosial adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra yang diungkap oleh keluarganya sendiri yakni selebgram Okta Jelita alias Jelita Jeje. DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan dan menindak tegas apabila terbukti ada gratifikasi pejabat di dalam institusinya.

“Kami meminta Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme mereka dengan menindaklanjuti informasi yang bisa berpotensi dapat diduga sebagai gratifikasi ini secara serius,” kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Rabu (29/8/2024).

“Penegakan hukum harus terbebas dari berbagai penyimpangan, apalagi penyimpangan hukum dari para oknumnya. Jika terbukti, maka harus ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada perlakuan istimewa,” sambungnya.

Isu ini bermula dari postingan Jelita Jeje yang merupakan istri dari anak Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra, Farid Irfan Sidik di media sosial Instagram. Jelita awalnya ingin membela istri Ketum PSI Kaesang Pangarep, Erina Gudono dengan mengatakan pemakaian jet pribadi oleh anak dan menantu Presiden adalah hal yang wajar menyusul perhatian netizen pada postingan Erina yang diduga menggunakan pesawat jet pribadi.

Lalu Jelita mengungkap bahwa mertuanya, yaitu Asri Agung Putra juga kerap mendapatkan fasilitas mewah dari para pengusaha jika akan berlibur ke luar negeri. Jeje pun mengaku sejumlah fasilitas mulai dari jet pribadi kerap ditawarkan oleh pengusaha untuk keluarganya secara cuma-cuma karena mertuanya merupakan pejabat negara.

Meskipun Jelita menjelaskan bahwa fasilitas itu diberikan tanpa diminta, namun hal tersebut bisa dikatakan sebagai tindak gratifikasi mengingat profesi dari Asri adalah seorang Jaksa. Didik menyayangkan apabila pernyataan Jelita benar adanya.

“Saya berharap Kejaksaan agar cepat tanggap untuk menindaklanjuti, agar terang dan tidak berkembang opini atau spekulasi publik berlebihan yang bisa merugikan kejaksaan, dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan,” ungkap Legislator asal Jawa Timur IX ini.

Terkait postingan Jelita Jeje, Kejagung menyatakan hal tersebut tidak terkait institusi karena dugaan penerimaan gratifikasi itu masuk dalam ranah pribadi. Kejagung juga tidak menjelaskan apakah akan mengusut Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra.

Didik mengkritik Kejagung yang seolah menyederhanakan perilaku gratifikasi lewat penyediaan fasilitas mewah dari pengusaha untuk pejabat di lingkungan institusi penegak hukum.

“Gratifikasi adalah bagian dari korupsi. Bisa dimengerti bahwa gratifikasi itu pertanggungjawaban pidananya adalah ranah pribadi. Tapi secara common sense, publik tidak akan pernah bisa menerima jika ada pembiaran terjadinya gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat. Apalagi di lingkungan Kejagung!” tukasnya.

Adapun dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah ditegaskan adanya larangan pejabat negara menerima gratifikasi. Saat ini Asri Agung Putra masih merupakan pejabat negara mengingat posisinya di Kejagung.

“Aturan terkait gratifikasi terang dan tegas. Penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari berbagai pihak yang dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan,” ucap Didik.

Didik meminta institusi penegak hukum berkomitmen dalam pemberantasan KKN dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus dugaan gratifikasi tersebut.

“Akan menjadi catatan buruk apabila Kejagung tidak segera responsif, apalagi isu tersebut sudah menyedot perhatian publik karena masalah seperti ini soal keadilan publik,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa elemen masyarakat juga telah menuntut adanya pengusutan dari kasus ini. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi dugaan pemberian gratifikasi kepada Asri Agung Putra.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad pun telah angkat suara dan menyatakan dirinya akan mengecek postingan viral dan pamer barang mewah istri Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik. Ia juga mengatakan akan memanggil Kepala BP Bintan Farid Irfan Siddik untuk diklarifikasi.

Didik menambahkan, kasus ini harus menjadi alarm atau pengingat bagi seluruh pejabat negara untuk menjaga integritasnya. Mengingat masyarakat kini sudah lebih kritis dan ruang-ruang penyampaian pendapat juga semakin terbuka lebar.

“Pejabat negara harus sadar bahwa setiap tindakan mereka harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tentunya ini berlaku pula bagi keluarganya,” sebut Didik.

“Maka integritas dan kejujuran menjadi nilai-nilai yang tidak boleh dikompromikan, terutama bagi mereka yang memegang posisi penting dalam lembaga penyelenggara negara, termasuk institusi penegak hukum,” imbuhnya.

Didik menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi tindakan KKN yang akan merusak tatanan demokrasi dan menggorogoti kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Ia berpesan kepada Kejaksaan Agung untuk tetap menjaga integritasnya mengingat fungsi yudikatif masuk sebagai ranah penyelenggara negara.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dari pejabat negara, sekecil apapun itu bentuknya,” kata Didik.

“Mari bersama-sama kita menjaga integritas lembaga/institusi negara, dan dengan lapang dada bersedia diawasi publik karena hal itu adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara negara kepada rakyat,” tutupnya.

Recent Posts

Pertamina Enduro VR46 Racing Team Luncurkan Livery Baru Edisi Khusus Pertamina Grand Prix of Indonesia

MONITOR, Lombok - Baru saja sampai di Indonesia, Pertamina Enduro VR46 Racing Team menerima sambutan…

2 jam yang lalu

Kuasa Gelap, Nuon Garap Film Horor Eksorsisme Pertama di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Nuon Digital Indonesia (Nuon) merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk…

2 jam yang lalu

DPR Minta Pemerintah Batalkan PIK 2 Sebagai PSN

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah membatalkan status Proyek Strategis Nasional (PSN)…

4 jam yang lalu

Hari Bhakti Postel ke 79, Kenang Sejarah dan Peran Telkom dalam Perkembangan Telekomunikasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Setiap tanggal 27 September, Indonesia memperingati Hari Bhakti Postel, sebuah peringatan penting…

4 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Papua Nugini, Puan Tekankan Kerja Sama Pendidikan Hingga Solidaritas Melanesia

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Papua Nugini Job…

4 jam yang lalu

76 Parpol Terdaftar di Database Ditjen AHU, Hanya 18 yang Berlaga di Pemilu

MONITOR, Depok - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)…

4 jam yang lalu