SUMATERA

Karantina Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Durian dan Komoditas Ilegal Tanpa Dokumen

MONITOR, Batam – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan sejumlah komoditas pertanian ilegal yang dibawa penumpang dari luar negeri tanpa dokumen karantina resmi. Pemusnahan dilakukan terhadap durian kupas hingga berbagai bahan pangan asal Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Harbourbay dan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Komoditas yang dimusnahkan meliputi satu koper travel bag berisi durian kupas, serta cabai kering, kacang hijau kupas, kapulaga, jahe kering, bawang merah, dan bawang putih. Total berat barang mencapai 61,85 kilogram. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator karantina di Sekupang, Batam, Selasa (23/12).

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan demi menjaga keamanan hayati nasional. Menurutnya, risiko masuknya hama dan penyakit tidak ditentukan oleh jumlah komoditas, melainkan oleh potensi ancaman yang dibawanya.

“Bagi karantina, jumlah bukanlah ukuran. Sekecil apa pun komoditas yang dibawa tetap memiliki risiko yang sama, yakni berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi sektor pertanian, perkebunan, maupun perikanan nasional,” ujar Hasim usai pemusnahan.

Ia menegaskan, seluruh media pembawa yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menganut prinsip zero tolerance terhadap komoditas tanpa dokumen resmi dari negara asal.

“Pemilik barang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen karantina, sehingga sesuai ketentuan, komoditas kami tahan dan dimusnahkan,” jelasnya.

Hasim menambahkan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap orang yang memasukkan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Selain komoditas milik penumpang, Karantina Kepri juga memusnahkan sejumlah sampel arsip laboratorium karantina tumbuhan yang telah selesai diuji, antara lain biji kakao, tembakau kering, dan kedelai. Sampel tersebut merupakan bagian dari komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia melalui Batam dari berbagai negara.

Menurut Hasim, pemusnahan sampel laboratorium dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional terhadap pengelolaan sampel karantina dan telah melalui prosedur yang ditetapkan.

“Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan sesuai standar operasional dan disaksikan oleh pengelola PT Bandara Internasional Batam, Bea Cukai Batam, serta instansi terkait lainnya,” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag atas Raihan Top GPR Figure Award 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…

6 jam yang lalu

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

24 jam yang lalu

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…

1 hari yang lalu

Teken MoU, Kemenag dan Al-Azhar Buka Peluang Double Degree hingga Riset Bersama

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

2 hari yang lalu