PARLEMEN

Ketuk Palu, Komisi III Tolak Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Usulan KY

MONITOR, Jakarta – Dalam rapat internal yang digelar pada Rabu, (28/8/2024), Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk Mahkamah Agung tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota fraksi-fraksi di Komisi III.

Dengan ketukan palu sebagai tanda, Bambang Wuryanto menegaskan bahwa berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang telah dibacakan dan disetujui, Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan atas usulan calon hakim tersebut. “Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan Jakarta.

Sorotan terhadap Diskresi Panitia Seleksi

Keputusan ini tidak lepas dari berbagai sorotan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai melakukan diskresi dengan mengabaikan beberapa ketentuan undang-undang. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya mengkritik langkah Pansel yang dianggap mengesampingkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, terutama pada Pasal 7 yang mengatur tentang pengalaman profesi calon Hakim Agung. “Sangat aneh jika Pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan undang-undang,” tegas Habiburokhman.

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti bahwa dari hasil evaluasi, terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat pengalaman profesi. “Salah satu calon hanya memiliki pengalaman delapan tahun, dan lainnya 14 tahun, jauh dari syarat minimal 20 tahun yang diatur dalam undang-undang,” jelas Khairul Saleh.

Komitmen pada Kepatuhan Hukum

Anggota Komisi III, Supriansa, juga menyatakan bahwa dua dari calon yang diajukan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Menurutnya, proses seleksi calon Hakim Agung harus dilakukan dengan ketat dan patuh pada aturan yang ada. “Kita lihat beberapa nama yang disodorkan lalu kita bandingkan dengan kriteria dalam Pasal 7, ternyata ada yang tidak sesuai,” ungkap Supriansa.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III sepakat untuk memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan terkait proses seleksi yang dianggap tidak memenuhi aturan yang berlaku. “Terhadap usulan Partai Demokrat untuk memanggil KY dan memberikan peringatan, apakah disetujui?” tanya Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, sebelum kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.

Hasil rapat ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI menginginkan proses pemilihan Hakim Agung dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya diskresi yang menabrak undang-undang.

Pemilihan Hakim Agung harus melalui proses yang cermat dan transparan agar dapat menghasilkan hakim yang kompeten dan berintegritas, sesuai dengan harapan masyarakat dan amanah konstitusi.

Recent Posts

DPR Sepakat RUU Keimigrasian Sah Jadi UU

MONITOR, Jakarta - DPR RI bersepakat untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas…

14 menit yang lalu

Dukung Program TKMP Kemenaker, Universitas Pancasila gelar Bimtek Pendamping

MONITOR, Jakarta - Universitas Pancasila mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Tenaga Kerja RI sebagai pelaksana swakelola…

2 jam yang lalu

Tersangka Pemerkosa Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR: Cederai Keadilan!

MONITOR, Jakarta - Seorang tersangka pelaku pemerkosa anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang,…

3 jam yang lalu

Jokowi Resmikan Jalan Tol Kartasura-Klaten

MONITOR, Boyolali - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendampingi Presiden Joko…

4 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan SBSN untuk 1.447 Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama sejak 2018 terus berupaya meningkatkan sarana prasana madrasah melalui skema…

5 jam yang lalu

DPR Tak Setuju Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Pulau-Pulau Kecil Bisa Hilang Lagi!

MONITOR, Jakarta - DPR RI menyatakan sikap tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah yang membuka kembali…

7 jam yang lalu