HUKUM

Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Non Eksekutabel

MONITOR – Pakar Hukum Konstitusi Ridwan Darmawan mengatakan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024 terkait peraturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), adalah Putusan yang Non Eksekutabel, tidak bisa dieksekusi.

Hal tersebut dikatakan Ridwan menanggapi polemik terbaru berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pasca pembatalan revisi UU Pilkada, otomatis berlaku Putusan MK dan penyiapan teknisnya menjadi kewenangan KPU. Dasco menyebutkan bahwa terkait Putusan MK No.70 terkait batas usia calon kepala daerah akan diformulasikan peraturan teknisnya oleh KPU mengingat juga sudah ada Putusan MA mengenai hal tersebut, karena kedua lembaga tersebut mempunyai kewenangan masing-masing sehingga mesti diikuti oleh KPU.

“Saya berpendapat, justru KPU tidak perlu lagi mengacu kepada putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah karena jelas putusan tersebut masuk kategori Putusan Non Eksekutabel. Putusan yang tidak bisa di eksekusi. Mengapa demikian? Karena harus diingat, kewenangan konstitusional MK dan MA terkait judicial review sangat berbeda, MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, sementara MA berwenang menguji peraturan dibawah UU terhadap UU. Disini perlu ketelitian kita,” terang Ridwan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jum’at (30/8/2024).

Ridwan menambahkan sebelum ada putusan MK No.70 saja, Putusan MA terasa kontroversial, apalagi setelah putusan MK 70. Karena sejatinya yang diuji oleh Partai Garuda ke MA adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pelaksanaan Pilkada, yang tentu harusnya rujukan pengujiannya atau istilah hukumnya Batu Ujinya adalah UU Pilkada, sekarang pasca Putusan MK No. 70 yang telah menegaskan tafsir konstitusional MK atas Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat batas usia calon kepala daerah bahwa titik tolaknya adalah saat penetapan pencalonan, bukan saat pelantikan.

“Jelas sekali berbeda dengan Putusan MA yang mengatur sebaliknya. Maka kita kembalikan kembali ke urusan kewenangan masing-masing lembaga yakni MK dan MA khusus terkait pengujian produk hukum peraturan perundang-undangan, serta melihat hirarki peraturan perundang-undangan mana lebih tinggi UU dan PKPU. UU menjadi rujukan penerbitan PKPU dan PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi dasar pembentukannya,” jelasnya.

“Jadi menurut saya jelas, bicara putusan MA sudah tidak relevan dan putusan tersebut non Eksekutabel,” pungkasnya.

Recent Posts

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

2 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

2 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

MONITOR, Palu – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan Badan Karantina…

1 hari yang lalu

IPIM Banten Sambut Positif Terpilihnya Prof. Nasaruddin Umar sebagai Presiden IAMI Petama

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PW IPIM Provinsi Banten, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut…

1 hari yang lalu

Expo UMKM dan Ekosistem Haji & Umrah 2026 Catatkan Transaksi Rp5,7 Miliar

MONITOR, Madiun – Penyelenggaraan Expo UMKM dan Ekosistem Haji & Umrah tahun 2026 yang diselenggarakan…

1 hari yang lalu