PARLEMEN

Komisi X Minta Paskibraka Putri Tak Lepas Jilbab Saat Upacara HUT RI di IKN

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menanggapi kabar Paskibraka Perempuan 2024 yang diminta tak berjilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi, di IKN, Selasa (13/8/2024). Ia mendorong hal itu tak boleh terjadi saat upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus nanti.

“Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya,” kata Syaiful Huda dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Ia mendorong polemik ini dihentikan. Caranya, mereka yang berjilbab tetap diperbolehkan menggunakan jilbabnya.  “Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada saat 17 Agustus,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

Menurutnya, hal tersebut sudah berjalan sejak lama. Menjaga tradisi untuk merawat Nilai Pancasila baginya sangat penting. 

“Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat value Pancasilais,” tutur dia.

“Yang saya kira semua komponen harus berkomitmen menjaga ini terlebih-lebih pemerintah,” imbuhnya.

Ia pun mendorong BPIP klarifikasi isu ini sebagai pihak yang bertanggung jawab.  “Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri itu,” tutup dia.

Total ada 18 anggota Paskibraka yang sejak seleksi memakai jilbab. Namun saat pengukuhan kemarin, tak ada di antara mereka yang terlihat berjilbab.

Menurut pelusuran, anggota Paskibraka yang berjilbab tetap memakai jilbab saat latihan. Namun, saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi tak ada yang memakai jilbab. Saat gladi resik yang diadakan pada hari ini (Rabu, 14/8) atau sehari setelah pengukuhan, mereka kembali memakai jilbab.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun berasalan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian. Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2028).

Recent Posts

DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian…

49 menit yang lalu

DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Pemda Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…

9 jam yang lalu

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…

11 jam yang lalu

Saksi Anak Diduga Diintimidasi di Peradilan Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa, DPR: Sejak Awal Sarat Kejanggalan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…

13 jam yang lalu

Bupati Bondowoso Buka Festival Muharram 1447 H dan Luncurkan ‘Bondowoso Berkah’

MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…

13 jam yang lalu

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilaksanakan Sejelas-jelasnya

MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…

14 jam yang lalu