PARLEMEN

DPR Kecam Keras Terbitnya Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Usia Sekolah

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/ pelajar. Politisi PKS ini menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).  

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Media di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. “Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ujarnya.

Dia melanjutkan semangat dan amanat Pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini. “Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal ini.

Ia justru menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara. “Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.  Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Recent Posts

Permintaan Global Meningkat Picu Kenaikan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas

MONITOR, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan…

1 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren di Lirboyo, Soroti Karakter Santri Inspiratif

MONITOR, Kediri - Kementerian Agama menggelar kegiatan ‘Takjil Pesantren: Talkshow dan Ngaji Bareng Santri’ di…

7 jam yang lalu

Prabowo-Gibran Tunai Zakat di Istana, Jadi Teladan Perkuat Ekonomi Umat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, serta para menteri Kabinet…

11 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta Paparkan Tiga Fokus Utama Pengembangan Universitas di Hadapan Para Alumni

MONITOR, Serpong - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D. memaparkan…

12 jam yang lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus…

13 jam yang lalu

Khotmul Qur’an Braille di Bandung, Bukti Pendidikan Islam Inklusif Terus Menguat

MONITOR, Bandung - Suasana haru dan penuh semangat Ramadan terasa di Masjid Ibnu Umi Maktum,…

16 jam yang lalu