BERITA

Periksa Hakim dan Pihak Putusan Bebas Pelaku, Ronald Tannur Melukai Banyak Hati Perempuan Indonesia

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Pangeran juga meminta KY untuk mengidentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. “Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” papar Pangeran kepada Media di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Keluarga Dini juga telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini. “Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” papar Pangeran.

Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini pun menegaskan, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat ‘dibeli’ menjadi sebuah kebenaran. Jika diperlukan, menurut Pangeran, KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu. “Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” sebutnya.

Diketahui Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektar di Osowilangon Surabaya.

Lalu Erintuah juga pernah memvonis bebas Bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta. “KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Pangeran.

Sanksi atas pelanggaran kode etik hakim sendiri diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Tingkat dan jenis sanksi akan diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Pangeran mengatakan, setiap kekurangan dalam proses hukum harus bisa diidentifikasi dan diperbaiki. “Ini mencakup perbaikan prosedur, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” terangnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald juga melukai banyak hati perempuan di Indonesia. Apa yang dilakukan Ronald dianggap merendahkan harga diri seorang perempuan dan membuat perempuan seperti subjek sebagai makhluk yang lemah. “Jadi ini bukan hanya soal ketidakadilan dalam hukum saja, tapi juga menyangkut moral di mana perempuan diperlakukan begitu keji dan tidak berperasaan seperti itu. Sekali lagi, keadilan penegakan hukum pada kasus Dini harus clear,” ucap Pangeran.

Recent Posts

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

12 jam yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

13 jam yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

13 jam yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

15 jam yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

15 jam yang lalu

Verifikasi Seleksi PPIH 2027 Tetap Berjalan, CAT Dilaksanakan Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

17 jam yang lalu