Minggu, 8 September, 2024

Tetapkan Pedoman Mutasi Terbaru, Kemenag: Lebih Transparan dan Akuntabel 

MONITOR, Jakarta – Peningkatan kualitas layanan terus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya dilakukan dengan perbaikan tata kelola mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saat ini Kemenag sudah memiliki pedoman terbaru terkait mutasi pegawai. Ini tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama,” ungkap Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta, Senin (22/07/2024).

“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses administrasi dapat lebih cepat, profesional, transparan, dan akuntabel hingga ke semua Satker Kementerian Agama,” imbuhnya saat mensosialisasikan pedoman tersebut ke seluruh Satuan Kerja (Satker) Kemenag.

Wawan menjelaskan, pedoman yang dikeluarkan pada Mei 2024 ini harus menjadi acuan seluruh satker dalam melakukan proses mutasi pegawai. Proses mekanisme mutasi PNS, lanjut Wawan, dimulai dari satker mengajukan usul mutasi ke Biro Kepegawaian, kemudian biro kepegawaian akan menyampaikan keputusan mutasi ke satuan kerja atau mengembalikan usul mutasi yang tidak sesuai.

- Advertisement -

“Secara administratif, Biro Kepegawaian akan menindaklanjuti ketika bahan dan syarat mutasi sudah sesuai dengan kententuan yang tertuang dalam KSJ Nomor 40 Tahun 2024,” tegasnya.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid,” pesan Wawan.

“Karenanya, tiap pegawai harus senantiasa memantau data pribadinya di SIMPEG maupun SIASN. Pastikan data kita yang ada di sana adalah data terbaru,” tutupnya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER