PARLEMEN

Wacana Pembatasan BBM Bersubsidi, Mulyanto Minta Luhut Menarik Pernyataannya

MONITOR, Jakarta – Untuk menghindari simpang-siur kabar pembatasan BBM bersubsidi, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, menarik pernyataannya.

Mulyanto menyebut pernyataan Luhut bahwa Pemerintah akan melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi pada tanggal 17 Agustus 2024 masih akan dikaji lebih dalam. Karena itu Luhut diminta untuk menarik dan mengklairifikasi ucapannya.

“Ini penting untuk meredam kesimpang-siuran serta keresahan yang terjadi di masyarakat,” kata Mulyanto.

Wakil Ketua FPKS DPR RI ini menyebutkan pernyataan Luhut yang disampaikan pekan lalu itu terkesan tidak elok. Masak hadiah ulang tahun kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024 bagi masyarakat berupa penerapan pembatasan BBM bersubsidi. “Kalau hadiah mestinya kan bersifat positif, bukan kabar negatif seperti itu,” sindirnya.

“Saya rasa Pak Luhut tidak keberatan untuk menarik pernyataan tersebut. Ini kan hal yang biasa,” tambahnya.

Menurut Mulyanto, lumrah saja kalau pernyataan seorang pejabat diralat dalam rangka mengurangi keresahan yang ada di dalam masyarakat. Bahkan ralat tersebut dapat menjadi bernilai positif. Apalagi para Menteri yang terkait langsung dengan bidang ini juga tidak mendukung pernyataan tersebut.

Untuk diketahui wacana pembatasan BBM bersubsidi per 17 Agustus 2024 pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk menekan pemborosan anggaran negara.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus. Sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Namun demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Tohir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak membenarkan pernyataan tersebut.

Pemerintah tengah memperdalam masalah ini melalui rencana revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang sampai saat ini belum juga terbit.

Recent Posts

Pembangunan Masjid PPG, Dekan FITK UIN Jakarta tegaskan Visi Besar Ekosistem Akademik dan Spiritual Kampus

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus menunjukkan…

9 jam yang lalu

Komisi Bidang Anak DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Jangan Tutup Mata pada Sistem yang Gagal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengecam keras kasus kekerasan…

13 jam yang lalu

Komisi IV DPR Tegur Bulog yang Belum Tuntaskan Realisasi Bantuan Pangan Februari-Maret

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyayangkan ketidakmampuan Bulog…

13 jam yang lalu

Ketua DPR Berduka untuk Korban Kecelakaan KRL, Minta Keamanan Jalur Kereta Ditingkatkan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa kepada korban insiden kecelakaan kereta…

13 jam yang lalu

Didorong LPDB, Koperasi Tanaoba Lais Manekat Jadi Kakak Asuh Koperasi Desa di Indonesia Timur

MONITOR, Jakarta - Transformasi koperasi di Indonesia Timur terus bergulir. Tidak sekadar entitas bisnis, koperasi…

13 jam yang lalu

RPB Minahasa Selatan Ekspor Perdana Olahan Sabut Kelapa ke China

MONITOR, Minahasa Selatan – Produk olahan sabut kelapa dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil…

14 jam yang lalu