Tanaman Pangan

IPB: Penyuluh Kunci Peningkatan Produksi, Sebaiknya di Bawah Pemerintah Pusat

MONITOR, Jakarta – Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Siti Amanah menyoroti langkah strategis dalam mengoptimalkan peran penyuluh pertanian guna fokus meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian di daerah maupun nasional. Penyuluhan adalah pelaku utama yang diatur Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.

“Saat ini kelembagaan penyuluh pertanian berada di bawah pemerintah daerah bukan berada di pusat. Sebaiknya ada kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari Kementerian. Orientasi atau prioritas pencapaian pembangunan derah itu beragam dalam memandang urgensi dari penyuluh. Sehingga bisa jadi ketika itu ditempatkan di daerah belum mendapatkan porsi yang sesungguhnya,” demikian dikatakan Siti Amanah saat menjadi peserta Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyuluh Pertanian Mau Kemana?” di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Amanah mengungkapkan penyebab penyuluh pertanian berada di daerah disebabkan karena impilkasi dari penerapan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai pelaksanaan otonomi daerah. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

“Penyuluh pertanian seharusnya memiliki sebuah kapasitas yang tidak hanya diperoleh dari lembaga atau diklat tetapi juga pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan klien atau pengguna jasa penyuluhan. Optimasi peningkatan penyuluh itu seharusnya kelembagaanya dikembalikan ke pemerintah pusat agar lebih fokus membangun pertanian khusus peningkatakan produksi dan pendampingan petani,” ungkapnya.

Lebih lanjut Amanah menegaskan selama berada di pemerintah daerah, peran penyuluh tidak fokus karena dibebankan untuk urusan politik dan lainya yang menjadi kepentingan kepala daerah. Sebab, tidak semua kepala daerah memiliki komitmen yang sama dalam memajukan pertanian dengan menempatkan penyuluh sebagai pilar utama dalam transformasi teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahreraan petani.

“Hal ini bisa menjadi perhatian dari birokrat dan parlemen sehingga adanya kesatuan tugas untuk lebih mudah mencapai tujuan pembangunan pertanian. Sedangkan, dari sisi anggaran menjadi tanggung jawab pusat,” tegasnya.

Recent Posts

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

5 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

5 jam yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

13 jam yang lalu

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…

14 jam yang lalu

Integritas dan Meritokrasi Jadi Fondasi Budaya Baru Kementerian Haji dan Umrah

MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…

17 jam yang lalu

Bedah UU Pesantren, Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

MONITOR, Jakarta - Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi…

18 jam yang lalu