PARLEMEN

DPR: Pemerintah Blunder Usulkan Pelaku Judi Online Dapat Bansos

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy yang akan memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online. Alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memperparah keadaan dimana para pejudi daring makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.

“Mereka (para pelaku judi online) tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis kepada Media, di Jakarta, Senin (17/6/2024).

Parahnya, usulan yang datang dari Menko PMK ini akan memasukkan pelaku judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos. Padahal, tambah Wisnu saat ini praktik perjudian online makin merajalela.

Data menyebutkan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya adalah kasus judi daring. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu, Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif. “Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” papar wakil rakyat dari Dapil Jateng I ini.

Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekadar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.

“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

Recent Posts

DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi WNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi I Junico BP Siahaan meminta Pemerintah mempercepat proses…

11 jam yang lalu

54 Akademisi Bakal Paparkan Inovasi Eco-Friendly Masjid di ISIM 2024

MONITOR - Sebanyak 54 akademisi, peneliti dan aktivis masjid dari berbagai negara akan memaparkan inovasi…

12 jam yang lalu

Kementerian Agama Susun KMA Sertifikasi Pembimbing Manasik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik.…

17 jam yang lalu

Kolaborasi Pertamina NRE Group dan Genvia Kembangkan Teknologi Produksi Hidrogen Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Power Indonesia (“Pertamina NRE”), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”),…

18 jam yang lalu

Kompetisi Policy Brief Moderasi Beragama 2024 Berahir, Inilah Pemenangnya?

MONITOR, Jakarta - Kompetisi Penulisan Policy Brief Moderasi Beragama bagi ASN Jabatan Fungsional Tertentu Antar…

19 jam yang lalu

Telkomedika dan Band Padi Reborn Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Musisi grup band Legendaris Tanah air, PADI Reborn melakukan Medical Check Up (MCU) di Klinik Telkomedika…

22 jam yang lalu