PEMERINTAHAN

Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 Dibuka, Ini Syaratnya!

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024. Bantuan ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah. Program bantuan dibuka mulai 5 – 12 Juni 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Syarat Penerima Bantuan

1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
3. Surat Pengesahan Nazir.
4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).
5. Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.
6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.

Prosedur Pengajuan Bantuan

1. Pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik atau online dengan mengklik: Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Jika tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota,
b. Proposal bantuan, memuat latar belakang potensi usaha dan perlunya pengembangan aset wakaf secara produktif.
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif.
d. Rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.
e. Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif.
f. Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.
g. Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
h. Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.
i. Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.

Waktu Pelaksanaan

1. Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
2. Verifikasi administrasi: 12-13 Juni 2024
3. Verifikasi lapangan: 13-21 Juni 2024
4. Pengumuman: 25 Juni 2024

Terakhir, Waryono berharap seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk bisa berpartisipasi dalam program tersebut sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia bisa dilakukan lebih cepat.

Informasi lebih lanjut, klik Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024.

Recent Posts

KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ikan Ilegal di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 23 alat tangkap ilegal di Kantor…

21 menit yang lalu

OCA Indonesia Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya tertuang…

6 jam yang lalu

DPR Apresiasi Kinerja Nadiem Makarim Selama Lima Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan memberikan apresiasi atas kinerja Menteri Nadiem…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Penghargaan Indonesia’s Biggest Companies Kategori Infrastructures Dalam Ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih penghargaan bergengsi Indonesia's Biggest Companies untuk…

12 jam yang lalu

Jasa Marga Salurkan Paket Sembako untuk Warga di Sekitar Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

MONITOR, Jakarta - Sebagai bentuk kepedulian serta wujud nyata program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

12 jam yang lalu

Amran Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk…

13 jam yang lalu