PEMERINTAHAN

Gelar Rakornas Pembinaan LP3H, BPJPH: Untuk Tingkatkan Layanan Sertifikasi Halal

MONITOR, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) 2024. Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa Rakor Pembinaan LP3H bertujuan meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal.

“Rakornas Pembinaan LP3H ini penting dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan LP3H dan kinerja LP3H dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal.” kata Kepala BPJPH di Jakarta, Jumat (7/5/2024).

“Layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK dilaksanakan oleh para P3H melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Oleh karena itu, seluruh LP3H perlu mengoptimalkan proses rekrutmen P3H secara berkualitas.” tegas Aqil.

“Juga bagaimana LP3H dapat mengoptimalkan kinerja P3H supaya lebih produktif dalam membantu para pelaku UMK agar bersertifikat halal. Oleh karenanya, kami harapkan kepada seluruh LP3H dan P3H yang ada saat ini untuk terus berupaya meningkatkan kinerja dan kualitas layanannya kepada pelaku usaha.” harapnya.

Terutama, lanjut Aqil, terkait bagaimana P3H yang ada di seluruh LP3H ini berkinerja lebih produktif lagi. Hal itu mengingat tantangan yang ada saat ini adalah terkait bagaimana pelaku UMK yang jumlahnya begitu besar dapat segera bersertifikasi halal.

Lebih lanjut, Aqil juga mengharapkan agar ke depan LP3H juga berinovasi memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi melalui digitalisasi proses bisnis layanan yang dilakukan.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, mengatakan bahwa Rakornas Pembinaan LP3H yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 hingga 8 Juni 2024 tersebut merupakan kegiatan Batch 3 yang diikuti oleh 87 LP3H dari seluruh Indonesia.

“Rakornas Pembinaan LP3H ini mencakup sejumlah pembahasan seputar updating informasi-informasi baru terkait layanan sertifikasi halal. Di antaranya, regulasi dan kebijakan terkait sertifkasi halal, mekanisme ketetapan halal, dan digitalisasi layanan sertifikasi halal self declare.” kata Dzikro menjelaskan.

“Juga, terkait mekanisme pembayaran insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H), hingga peningkatan fasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UMK.” sambungnya.

Untuk diketahui, saat ini telah terbentuk 255 LP3H yang tersebar di seluruh provinsi. 255 LP3H tersebut merupakan rumah bagi 97.119 orang Pendamping PPH. Adapun data sebaran LP3H di seluruh Indonesia dapat dibaca di laman https://bpjph.halal.go.id/search/data_lp3h.

Recent Posts

Keterbukaan Informasi Publik Elemen Penting dalam Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…

45 menit yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan pada Ajang Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…

1 jam yang lalu

Aktivis Cium Aroma Politis Pada Pemanggilan Suami Airin dan Ketua DPRD Banten oleh Kejati

MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…

2 jam yang lalu

Survei: Elektabilitas Atang-Annida Salip Dedie-Jenal di Pilkada Kota Bogor

MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…

3 jam yang lalu

DPR Harap Semua Pimpinan KPK Terpilih Sinergi dan Solid; Jangan Ribut-ribut

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…

3 jam yang lalu

Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…

4 jam yang lalu