PARLEMEN

Ace Hasan: UU KIA Tak Tumpang Tindih Dengan Ketentuan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meyakini Rancangan Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disetujui menjadi undang-undang tidak akan tumpang tindih dengan regulasi lain terutama dengan ketentuan aturan mengenai Ketenagakerjaan. Menurutnya undang-undang ini justru dapat memperkuat upaya Negara untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

“Terus terang saja, proses pembahasan terhadap undang-undang ini juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu maka Insya Allah tidak akan tumpang tindih bahkan saya kira dari undang-undang ini justru memperkuat terhadap undang-undang ketenagakerjaan terutama sekali lagi bagi kami SDM unggul itu merupakan investasi yang paling utama bagi bangsa ini,” ujarnya dalam kegiatan diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Di Indonesia saat ini persoalan mengenai angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi dan stunting masih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Negara belum ada perhatian serius terhadap pembangunan manusia. Untuk itu, undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diupayakan dapat menjadi jawaban yang komprehensif untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul

“Karena itu melalui undang-undang ini kita harapkan tentu akan memperkuat upaya kita untuk mempersiapkan manusia-manusia unggul, dari sejak bukan lagi kecil tetapi sejak di dalam kandungan pun sudah disiapkan oleh negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Dalam Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mengatur mengenai pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang sedang dalam masa menyusui.

Recent Posts

Kemenag Tegaskan Layanan Haji 2024 di Arab Saudi Sesuai Aturan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M…

2 jam yang lalu

Laga Aceh vs Sulteng di PON XXI, Komisi X Minta Investigasi Khusus Motif Pemukulan Wasit

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti adanya insiden wasit sepak bola…

6 jam yang lalu

Catatan Dari Rusia Prof Rokhmin: Jadi Pemimpin Jangan Seperti Fir’aun

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University, yang juga  anggota Dewan…

10 jam yang lalu

Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah…

11 jam yang lalu

Tinjau Jalan Tol 6B dan Akses Tol IKN 6C, Menteri PUPR: Selesai Juni 2025

MONITOR, Kaltim - Mengisi waktu libur dan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Pekerjaan…

14 jam yang lalu

Refleksi Maulid Nabi, Prof Rokhmin: Pemimpin akan Sukses jika Meneladani Kepemimpinan Rasulullah

MONITOR - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Prof Dr Ir Rokhmin…

14 jam yang lalu