PARLEMEN

Ace Hasan: UU KIA Tak Tumpang Tindih Dengan Ketentuan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meyakini Rancangan Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disetujui menjadi undang-undang tidak akan tumpang tindih dengan regulasi lain terutama dengan ketentuan aturan mengenai Ketenagakerjaan. Menurutnya undang-undang ini justru dapat memperkuat upaya Negara untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

“Terus terang saja, proses pembahasan terhadap undang-undang ini juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu maka Insya Allah tidak akan tumpang tindih bahkan saya kira dari undang-undang ini justru memperkuat terhadap undang-undang ketenagakerjaan terutama sekali lagi bagi kami SDM unggul itu merupakan investasi yang paling utama bagi bangsa ini,” ujarnya dalam kegiatan diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Di Indonesia saat ini persoalan mengenai angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi dan stunting masih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Negara belum ada perhatian serius terhadap pembangunan manusia. Untuk itu, undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diupayakan dapat menjadi jawaban yang komprehensif untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul

“Karena itu melalui undang-undang ini kita harapkan tentu akan memperkuat upaya kita untuk mempersiapkan manusia-manusia unggul, dari sejak bukan lagi kecil tetapi sejak di dalam kandungan pun sudah disiapkan oleh negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Dalam Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mengatur mengenai pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang sedang dalam masa menyusui.

Recent Posts

KN. Tanjung Datu-301 Kenalkan Wawasan Kemaritiman Kepada Pelajar

MONITOR, Cilegon - Sebagai upaya menanamkan semangat kemaritiman sejak dini, sebanyak 84 siswa-siswi beserta 7…

2 jam yang lalu

Indonesia dan Austria Kolaborasi Tingkatkan Skill SDM Industri Furnitur Berbasis Digital

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya mempercepat transformasi industri 4.0 di Indonesia, khususnya di sektor furnitur,…

3 jam yang lalu

Menag Minta PTKIN dan Pesantren Bersinergi Saling Melengkapi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan…

5 jam yang lalu

Pelajar hingga Mahasiswa Antusias Belajar Observasi Hilal di Stan Bimas Islam STQH Nasional

MONITOR, Kendari - Stan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) pada ajang Seleksi…

7 jam yang lalu

Soroti Dugaan Salah Tangkap Belasan Anak di Magelang, DPR Minta Sanksi Tegas!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai kasus dugaan salah tangkap…

7 jam yang lalu

Menperin Raih Komitmen Investasi Rp 5,25 Triliun dari Chery

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi kepada Chery atas kontribusinya dalam…

9 jam yang lalu