BERITA

Momen Harlah Pancasila, Tapera Diharap Tak Hanya jadi Gebyar Belaka

MONITOR, Jakarta – Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, Ketua Umum Pergerakan Jaringan Nusantara Leni Rodiah mengajak semua pihak untuk menyoroti rencana pemotongan gaji karyawan sekitar 2,5 persen sebagai bagian dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Leni, momen ini dapat dijadikan pengingat bagi Pemerintah dan Masyarakat bahwa maraknya kabar tentang Tapera jangan hanya menjadi gebyar program baru belaka, namun berujung pada pengelolaan dana yang kurang tepat dan tetap menjadi persoalan bagi pekerja dan karyawan untuk kepemilikan rumah di kemudian hari.

“Jangan hanya menjadi gebyar program baru kemudian banyak lembaga dan devisi untuk mengelola program tapera, tapi kemudian dikhawatirkan tidak tepat pelaksanaan yang menghasilkan kesulitan bagi pekerja atau karyawan mendapatkan perumahan,” tutur Leni kepada media, Sabtu (1/6).

Lebih lanjut Leni menjelaskan, kekhawatiran publik tentang tapera agar menjadi bahan introspeksi bagi pemangku kepentingan agar tidak membebani masyarakat, dimana banyaknya kekhawatiran tentang mekanisme pengambilan cicilan perumahan bagi karyawan dan bagi mereka yang sudah memiliki rumah untuk nantinya tidak menjadikan kesulitan untuk mengambil dana yang sudah dipotong dari upah setiap bulannya.

“Semoga Tapera tidak menjadi ajang kesempatan untuk orang-orang berebut menjadi pejabat Tapera, dan sebisa mungkin program ini meminimalisir anggaran operasional pengelolaan Tapera agar manfaat yang diimpikan terwujudnya perumahan bagi karyawan bisa terwujud dengan
baik,” tandasnya.

“Selamat Hari lahir Pancasila di Tahun 2024, semoga semua program bagi rakyat dapat terwujud sesuai dengan sila Ke-5 Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tapera dibentuk sejak 2016 silam melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sebelumnya hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, Pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Recent Posts

Fahri Hamzah Paparkan Program Tiga Juta Rumah Pemerintahan Prabowo di Forum IsDB

MONITOR, Jakarta - Di hadapan para pemimpin negara anggota dan mitra lembaga Islamic Development Bank…

3 jam yang lalu

Viral Video Jemaah Kumpul di Luar Hotel 603, Petugas Haji: Itu Bukan Penelantaran!

MONITOR, Jakarta - Viral di media sosial, video beberapa jemaah kumpul di depan hotel 603,…

4 jam yang lalu

ISSEI 2025, Kemenperin Dukung Transformasi Industri Baja Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi industri baja nasional melalui partisipasi…

5 jam yang lalu

Wamen Helvi Sebut Akses Pembiayaan UMKM Jadi Tantangan Tersendiri

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut salah…

7 jam yang lalu

Kabid PHU Kemenag Banten Ingatkan Jemaah Hindari Percekcokan Selama Berhaji

MONITOR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten secara resmi melepas jemaah haji asal…

9 jam yang lalu

Layanan Qur’an Kemenag Tembus 55.873.751 Pengguna, LPMQ Segera Rilis Chat Qur’ani Berbasis AI

MONITOR, Jakarta -  Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejak diluncurkan pada…

15 jam yang lalu