BERITA

Momen Harlah Pancasila, Tapera Diharap Tak Hanya jadi Gebyar Belaka

MONITOR, Jakarta – Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, Ketua Umum Pergerakan Jaringan Nusantara Leni Rodiah mengajak semua pihak untuk menyoroti rencana pemotongan gaji karyawan sekitar 2,5 persen sebagai bagian dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Leni, momen ini dapat dijadikan pengingat bagi Pemerintah dan Masyarakat bahwa maraknya kabar tentang Tapera jangan hanya menjadi gebyar program baru belaka, namun berujung pada pengelolaan dana yang kurang tepat dan tetap menjadi persoalan bagi pekerja dan karyawan untuk kepemilikan rumah di kemudian hari.

“Jangan hanya menjadi gebyar program baru kemudian banyak lembaga dan devisi untuk mengelola program tapera, tapi kemudian dikhawatirkan tidak tepat pelaksanaan yang menghasilkan kesulitan bagi pekerja atau karyawan mendapatkan perumahan,” tutur Leni kepada media, Sabtu (1/6).

Lebih lanjut Leni menjelaskan, kekhawatiran publik tentang tapera agar menjadi bahan introspeksi bagi pemangku kepentingan agar tidak membebani masyarakat, dimana banyaknya kekhawatiran tentang mekanisme pengambilan cicilan perumahan bagi karyawan dan bagi mereka yang sudah memiliki rumah untuk nantinya tidak menjadikan kesulitan untuk mengambil dana yang sudah dipotong dari upah setiap bulannya.

“Semoga Tapera tidak menjadi ajang kesempatan untuk orang-orang berebut menjadi pejabat Tapera, dan sebisa mungkin program ini meminimalisir anggaran operasional pengelolaan Tapera agar manfaat yang diimpikan terwujudnya perumahan bagi karyawan bisa terwujud dengan
baik,” tandasnya.

“Selamat Hari lahir Pancasila di Tahun 2024, semoga semua program bagi rakyat dapat terwujud sesuai dengan sila Ke-5 Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tapera dibentuk sejak 2016 silam melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sebelumnya hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, Pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Recent Posts

Kolaborasi Pemerintah-Korporasi Penting untuk Dampingi UMKM agar Bisa Bersaing di Kancah Dunia

MONITOR, Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurahman mengapresiasi gelaran Pertamina SMEXPO 2024 sebagai salah satu…

8 menit yang lalu

Menteri dan Wamen Bekerja Teamwork Majukan Sektor Kelautan dan Perikanan

MONITOR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan membangun sistem kerja teamwork…

1 jam yang lalu

DPR Maraton Rapat Penetapan Anggota AKD, Berikut Daftar Pimpinan Komisi I-XI

MONITOR, Jakarta - DPR RI menetapkan anggota alat kelengkapan dewan (AKD) secara maraton dalam sehari.…

8 jam yang lalu

Ajak Mitra Binaan, Pertamina SMEXPO 2024 Dorong UMKM Lokal Jadi VOKAL

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) membuka secara resmi Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO)…

10 jam yang lalu

Puan Pimpin Rapat Paripurna Penetapan AKD DPR, Berikut Komposisi dan Ruang Lingkup Kerjanya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI penetapan komposisi…

12 jam yang lalu

DPR Tekankan Character Building dan Pentingnya Santri Modern di HSN 2024

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya pembangunan karakter sumber…

13 jam yang lalu