BERITA

Momen Harlah Pancasila, Tapera Diharap Tak Hanya jadi Gebyar Belaka

MONITOR, Jakarta – Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, Ketua Umum Pergerakan Jaringan Nusantara Leni Rodiah mengajak semua pihak untuk menyoroti rencana pemotongan gaji karyawan sekitar 2,5 persen sebagai bagian dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Leni, momen ini dapat dijadikan pengingat bagi Pemerintah dan Masyarakat bahwa maraknya kabar tentang Tapera jangan hanya menjadi gebyar program baru belaka, namun berujung pada pengelolaan dana yang kurang tepat dan tetap menjadi persoalan bagi pekerja dan karyawan untuk kepemilikan rumah di kemudian hari.

“Jangan hanya menjadi gebyar program baru kemudian banyak lembaga dan devisi untuk mengelola program tapera, tapi kemudian dikhawatirkan tidak tepat pelaksanaan yang menghasilkan kesulitan bagi pekerja atau karyawan mendapatkan perumahan,” tutur Leni kepada media, Sabtu (1/6).

Lebih lanjut Leni menjelaskan, kekhawatiran publik tentang tapera agar menjadi bahan introspeksi bagi pemangku kepentingan agar tidak membebani masyarakat, dimana banyaknya kekhawatiran tentang mekanisme pengambilan cicilan perumahan bagi karyawan dan bagi mereka yang sudah memiliki rumah untuk nantinya tidak menjadikan kesulitan untuk mengambil dana yang sudah dipotong dari upah setiap bulannya.

“Semoga Tapera tidak menjadi ajang kesempatan untuk orang-orang berebut menjadi pejabat Tapera, dan sebisa mungkin program ini meminimalisir anggaran operasional pengelolaan Tapera agar manfaat yang diimpikan terwujudnya perumahan bagi karyawan bisa terwujud dengan
baik,” tandasnya.

“Selamat Hari lahir Pancasila di Tahun 2024, semoga semua program bagi rakyat dapat terwujud sesuai dengan sila Ke-5 Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tapera dibentuk sejak 2016 silam melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sebelumnya hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, Pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Recent Posts

Jasa Marga Lakukan Perbaikan Cepat Jalan Tol Terdampak Bencana Banjir di Medan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Kualanamu Tol…

28 menit yang lalu

Menteri UMKM Tegaskan Keberanian sebagai Kunci Lahirnya Wirausaha Hebat

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keberanian…

1 jam yang lalu

Melampaui Gelar, 1.989 Wisudawan UPH Siap Mengukir Dampak bagi Indonesia

MONITOR, Tangerang - Universitas Pelita Harapan (UPH) meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan unggul yang melahirkan…

1 jam yang lalu

Menag Tegaskan Arah Baru Penguatan Pesantren Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan arah baru kebijakan penguatan pesantren secara nasional,…

3 jam yang lalu

Akses Terputus, Kodam IM Gunakan Tali Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir

MONITOR, Jakarta - Pasukan TNI dari Kodim 0111/Bireuen kembali menunjukkan komitmen, ketulusan, dan pengabdian dalam…

6 jam yang lalu

Wakil Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 139 Perwira Tinggi TNI

MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., mewakili Panglima TNI Jenderal…

14 jam yang lalu