BERITA

Momen Harlah Pancasila, Tapera Diharap Tak Hanya jadi Gebyar Belaka

MONITOR, Jakarta – Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, Ketua Umum Pergerakan Jaringan Nusantara Leni Rodiah mengajak semua pihak untuk menyoroti rencana pemotongan gaji karyawan sekitar 2,5 persen sebagai bagian dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Leni, momen ini dapat dijadikan pengingat bagi Pemerintah dan Masyarakat bahwa maraknya kabar tentang Tapera jangan hanya menjadi gebyar program baru belaka, namun berujung pada pengelolaan dana yang kurang tepat dan tetap menjadi persoalan bagi pekerja dan karyawan untuk kepemilikan rumah di kemudian hari.

“Jangan hanya menjadi gebyar program baru kemudian banyak lembaga dan devisi untuk mengelola program tapera, tapi kemudian dikhawatirkan tidak tepat pelaksanaan yang menghasilkan kesulitan bagi pekerja atau karyawan mendapatkan perumahan,” tutur Leni kepada media, Sabtu (1/6).

Lebih lanjut Leni menjelaskan, kekhawatiran publik tentang tapera agar menjadi bahan introspeksi bagi pemangku kepentingan agar tidak membebani masyarakat, dimana banyaknya kekhawatiran tentang mekanisme pengambilan cicilan perumahan bagi karyawan dan bagi mereka yang sudah memiliki rumah untuk nantinya tidak menjadikan kesulitan untuk mengambil dana yang sudah dipotong dari upah setiap bulannya.

“Semoga Tapera tidak menjadi ajang kesempatan untuk orang-orang berebut menjadi pejabat Tapera, dan sebisa mungkin program ini meminimalisir anggaran operasional pengelolaan Tapera agar manfaat yang diimpikan terwujudnya perumahan bagi karyawan bisa terwujud dengan
baik,” tandasnya.

“Selamat Hari lahir Pancasila di Tahun 2024, semoga semua program bagi rakyat dapat terwujud sesuai dengan sila Ke-5 Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tapera dibentuk sejak 2016 silam melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sebelumnya hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, Pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Recent Posts

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

31 menit yang lalu

Sambut Kedatangan Petugas Haji, Dirjen PHU Ucap Teriamakasih dan Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan…

4 jam yang lalu

Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Terima Kunjungan Kerja Asdep Kemenko Bidang Perekonomian RI

MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…

9 jam yang lalu

Menperin Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri di World Expo Osaka 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…

11 jam yang lalu

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

16 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

17 jam yang lalu