BERITA

Momen Harlah Pancasila, Tapera Diharap Tak Hanya jadi Gebyar Belaka

MONITOR, Jakarta – Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, Ketua Umum Pergerakan Jaringan Nusantara Leni Rodiah mengajak semua pihak untuk menyoroti rencana pemotongan gaji karyawan sekitar 2,5 persen sebagai bagian dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Leni, momen ini dapat dijadikan pengingat bagi Pemerintah dan Masyarakat bahwa maraknya kabar tentang Tapera jangan hanya menjadi gebyar program baru belaka, namun berujung pada pengelolaan dana yang kurang tepat dan tetap menjadi persoalan bagi pekerja dan karyawan untuk kepemilikan rumah di kemudian hari.

“Jangan hanya menjadi gebyar program baru kemudian banyak lembaga dan devisi untuk mengelola program tapera, tapi kemudian dikhawatirkan tidak tepat pelaksanaan yang menghasilkan kesulitan bagi pekerja atau karyawan mendapatkan perumahan,” tutur Leni kepada media, Sabtu (1/6).

Lebih lanjut Leni menjelaskan, kekhawatiran publik tentang tapera agar menjadi bahan introspeksi bagi pemangku kepentingan agar tidak membebani masyarakat, dimana banyaknya kekhawatiran tentang mekanisme pengambilan cicilan perumahan bagi karyawan dan bagi mereka yang sudah memiliki rumah untuk nantinya tidak menjadikan kesulitan untuk mengambil dana yang sudah dipotong dari upah setiap bulannya.

“Semoga Tapera tidak menjadi ajang kesempatan untuk orang-orang berebut menjadi pejabat Tapera, dan sebisa mungkin program ini meminimalisir anggaran operasional pengelolaan Tapera agar manfaat yang diimpikan terwujudnya perumahan bagi karyawan bisa terwujud dengan
baik,” tandasnya.

“Selamat Hari lahir Pancasila di Tahun 2024, semoga semua program bagi rakyat dapat terwujud sesuai dengan sila Ke-5 Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tapera dibentuk sejak 2016 silam melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sebelumnya hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, Pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Recent Posts

Wamenhaj: Arahan Presiden Jelas, Pastikan Keselamatan Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap…

43 menit yang lalu

Menag Targetkan 42 Ribu ASN Ikut Program E-Learning Antikorupsi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas…

3 jam yang lalu

Kemenag Dukung Penuh PP TUNAS, Siapkan Strategi Literasi Digital bagi 13 Juta Siswa dan Santri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025…

3 jam yang lalu

Cek Harga Bapok di Kramat Jati, Daging Sapi Rp140 Ribu, Cabai Rp45 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup  (LH) Hanif Faisol Nurofiq…

8 jam yang lalu

Wamenag Tegaskan Pesantren Benteng Kerukunan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa pesantren memiliki peran…

10 jam yang lalu

DPR: Biaya Haji 2026 Berpotensi Berubah akibat Penyesuaian Rute

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah…

12 jam yang lalu