BERITA

Momen Harlah Pancasila, Tapera Diharap Tak Hanya jadi Gebyar Belaka

MONITOR, Jakarta – Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, Ketua Umum Pergerakan Jaringan Nusantara Leni Rodiah mengajak semua pihak untuk menyoroti rencana pemotongan gaji karyawan sekitar 2,5 persen sebagai bagian dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Leni, momen ini dapat dijadikan pengingat bagi Pemerintah dan Masyarakat bahwa maraknya kabar tentang Tapera jangan hanya menjadi gebyar program baru belaka, namun berujung pada pengelolaan dana yang kurang tepat dan tetap menjadi persoalan bagi pekerja dan karyawan untuk kepemilikan rumah di kemudian hari.

“Jangan hanya menjadi gebyar program baru kemudian banyak lembaga dan devisi untuk mengelola program tapera, tapi kemudian dikhawatirkan tidak tepat pelaksanaan yang menghasilkan kesulitan bagi pekerja atau karyawan mendapatkan perumahan,” tutur Leni kepada media, Sabtu (1/6).

Lebih lanjut Leni menjelaskan, kekhawatiran publik tentang tapera agar menjadi bahan introspeksi bagi pemangku kepentingan agar tidak membebani masyarakat, dimana banyaknya kekhawatiran tentang mekanisme pengambilan cicilan perumahan bagi karyawan dan bagi mereka yang sudah memiliki rumah untuk nantinya tidak menjadikan kesulitan untuk mengambil dana yang sudah dipotong dari upah setiap bulannya.

“Semoga Tapera tidak menjadi ajang kesempatan untuk orang-orang berebut menjadi pejabat Tapera, dan sebisa mungkin program ini meminimalisir anggaran operasional pengelolaan Tapera agar manfaat yang diimpikan terwujudnya perumahan bagi karyawan bisa terwujud dengan
baik,” tandasnya.

“Selamat Hari lahir Pancasila di Tahun 2024, semoga semua program bagi rakyat dapat terwujud sesuai dengan sila Ke-5 Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tapera dibentuk sejak 2016 silam melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, sebelumnya hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, Pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Recent Posts

Kemendag Buka Pendaftaran GDI 2026 di IFEX, Dorong Desain Furnitur Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan membuka gerai (booth) Indonesia Design Development  Center (IDDC) 2026 di…

6 menit yang lalu

Wamenag Apresiasi Pesantren Kilat Vokasi untuk Pramuka se-Jabodetabek

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengapresiasi pesantren Kilat Ramadan, bagi Pramuka…

3 jam yang lalu

Kampus Desa Mendunia, UIN Saizu Kini Miliki Mahasiswa dari 28 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar “Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara”. Acara ini berlangsung…

7 jam yang lalu

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

12 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

14 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

16 jam yang lalu