BERITA

Berbondong-bondong, 199 Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk menerima santunan, sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan dari pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5).

Berkumpul di halaman Gedung Rektorat UIII, ratusan masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan yang kini dibangun salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, satu per satu didata dan diferivikasi sebelum dilakukannya pencairan uang santunan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

“Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 waga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Hari ini mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri,” ujar Tim Hukum Kementerian Agama Misrad di Sekretariat UIII.

Pada prinsipnya, lanjut Misrad, ratusan masyarakat yang hadir telah menerima besaran uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya telah dilakukan.

“Pada umumnya masyarakat sudah menerima, malah mereka dari kemaren sebelum lebaran sudah meminta untuk segera di cairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini,” tandasnya.

Menyambung hal tersebut, Dendy Finsa yang juga Tim Kuasa Hukum Kemenag menjelaskan, selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan pihaknya terus memberikan pendampingan. Pihaknya pun tak segan menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.

“Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang,” ujar Dendy.

Sebagai informasi, setelah menerima pencairan uang santunan setidaknya selama tenggat Waktu 7 hari warga penggarap sudah harus mengosongkan lahan garapannya, untuk kemudian dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.

Recent Posts

DPR Dorong Penguatan LPSK Lewat RUU PSK, Banyak Kasus Terhambat karena Perlindungan Lemah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang…

55 menit yang lalu

Kemenperin Kembali Gelar Penghargaan RINTEK 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi penerapan transformasi industri 4.0 di sektor manufaktur agar…

2 jam yang lalu

DPR Minta Kemlu Fasilitasi WNI di Nepal, Tak Boleh Ada Satupun Warga Ditinggalkan dalam Krisis

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan memantau upaya Pemerintah dalam memulangkan…

3 jam yang lalu

Hari Santri 2025 Usung Tema ‘Kawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia’

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Santri 2025 akan digelar dengan semangat baru dan skala yang…

3 jam yang lalu

Komisi IX DPR Ingatkan Agar Program Magang Harus Berujung pada Serapan Tenaga Kerja Nyata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menilai Program Magang Nasional…

5 jam yang lalu

Sosialisasi Simkopdes di Jembrana, Koperasi Desa Siap Jadi Wajah Modern Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Upaya mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) semakin modern dan berdaya saing…

5 jam yang lalu