BERITA

Berbondong-bondong, 199 Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk menerima santunan, sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan dari pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5).

Berkumpul di halaman Gedung Rektorat UIII, ratusan masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan yang kini dibangun salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, satu per satu didata dan diferivikasi sebelum dilakukannya pencairan uang santunan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

“Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 waga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Hari ini mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri,” ujar Tim Hukum Kementerian Agama Misrad di Sekretariat UIII.

Pada prinsipnya, lanjut Misrad, ratusan masyarakat yang hadir telah menerima besaran uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya telah dilakukan.

“Pada umumnya masyarakat sudah menerima, malah mereka dari kemaren sebelum lebaran sudah meminta untuk segera di cairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini,” tandasnya.

Menyambung hal tersebut, Dendy Finsa yang juga Tim Kuasa Hukum Kemenag menjelaskan, selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan pihaknya terus memberikan pendampingan. Pihaknya pun tak segan menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.

“Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang,” ujar Dendy.

Sebagai informasi, setelah menerima pencairan uang santunan setidaknya selama tenggat Waktu 7 hari warga penggarap sudah harus mengosongkan lahan garapannya, untuk kemudian dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.

Recent Posts

Menag Pastikan Negara Hadir untuk Pendidikan Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendampingi masyarakat, khususnya…

2 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Sebut Anak Muda Perlu Pemahaman Geopolitik Sejak Dini

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, upaya…

7 jam yang lalu

Didukung KemenPPPA, PSIPP Gandeng Gen Z Perkuat Kampus Bebas Kekerasan Berbasis Gender

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Ibu dimaknai secara reflektif oleh Pusat Studi Islam, Perempuan, dan…

8 jam yang lalu

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Nataru di Monas, Jasa Marga Pastikan Koordinasi Lintas Sektor Berjalan Optimal

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memastikan kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Natal…

9 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan untuk 11.772 Mahasiswa PTKN dan PTKIS Terdampak Bencana Aceh-Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan bantuan bagi 11.772 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan…

13 jam yang lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Meninggalkan Jabotabek Libur Natal Pada 20 Desember 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memprediksi puncak arus lalu lintas (lalin) meninggalkan…

13 jam yang lalu