BERITA

Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram daging celeng (babi hutan) asal Bengkulu. Daging sebanyak 390 kg dalam kemasan enam karung ini hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat. Namun, komoditas hewan tersebut tidak disertai dengan dokumen persyaratan dari daerah asalnya.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada pengiriman daging celeng melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Menurut informasi itu pula, daging yang akan melintas tidak dilengkapi dokumen. Petugas patroli merespon secara seksama informasi tersebut dan menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa,” ungkap Akhir Santoso selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung dalam siaran pers, Sabtu (27/4). 

Modus penyelundupan daging celeng ini, Akhir menjelaskan, dilakukan dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas. Daging celeng disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus. 

“Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna,” tambahnya

Akhir mengatakan bahwa petugas menahan daging celeng ini pada Jumat (26/4) sore, karena tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku, yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di daerah asal. Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF). Juga tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingin) untuk mencegah kebusukan.

“Membawa daging celeng tersebut dengan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan). Telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujar Donni Muksydayan selaku Kepala Karantina Lampung di tempat terpisah. 

“Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar,” tambah Donni.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean mengapresiasi petugas Karantina Lampung di lapangan yang sigap dalam melakukan tugasnya. Terus bersinergi dan kolaborasi dengan instansi lainnya. 

“Saya apresiasi kepada petugas Karantina yang sigap dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dan terus bersinergi. Melaksanakan tugas sesuai regulasi perkarantinaan. Saya juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga negeri ini dengan lapor karantina saat akan melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan. Baik antarpulau maupun antarnegara,” pungkasnya.

Recent Posts

Mgr Petrus Turang Wafat, Menag: Kita Kehilangan Tokoh Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…

4 jam yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kedatangan dan Keberangkatan Menhan di Makassar

MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…

6 jam yang lalu

Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG)…

10 jam yang lalu

Habiburrohman Sebut Mudik 2025 Paling Lancar dari Tahun 2000

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…

17 jam yang lalu

Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Erick Thohir: Bismillah 100 Besar Dunia

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…

1 hari yang lalu

JMM Apresiasi Gerak Cepat Menteri Imipas Realisasikan Penjara Khusus Koruptor

MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…

1 hari yang lalu