PEMERINTAHAN

Kado Ramadan 1445 H, Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta – Ramadan tahun ini memberi berkah tersendiri bagi para Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ), tertanggal 27 Maret 2024.

Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa JF PMQ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. JF PMQ menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.

Kepala Balitbang dan Diklat, Kemenag, Prof. Amin Suyitno, menyambut terbitnya Perpres Nomor 46 tahun 2024. Suyitno juga mengucapkan selamat kepada LPMQ, khususnya para pentashih mushaf AL-Qur’an atas terbitnya Perpres yang mengatur besaran tunjangan JF PMQ.

“Al-hamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pentashih. Ramadan penuh berkah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pengawasan penerbitan, percetakan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; pengkajian Al-Qur’an dan sosialisasi hasil-hasil kajian LPMQ; dan pengelolaan Bayt Al-qur’an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi menambahkan, pasal 1 Perpres 46/2024 mengatur bahwa tunjangan JF PMQ diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, tercatat ada 24 Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF PMQ. Mereka bertugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an,” sebut Aziz.

Berikut daftar besaran tunjangan JF PMQ sesuai Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 yang terbagi dalam empat jenjang jabatan.

  1. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, besaran tunjangan Rp. 2.025.000,00;
  2. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, besaran tunjangan Rp. 1.380.000,00;
  3. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, besaran tunjangan Rp. 1.100.000,00;
  4. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp. 540.000,00.

Recent Posts

LPDB HUT ke-19, Perkuat Komitmen Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi merayakan hari jadinya yang ke-19 dengan…

8 menit yang lalu

DPR Setuju Gagasan Prabowo Hapus Tantiem, Komisaris BUMN Harus Fokus Kinerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim, mendukung penuh langkah Presiden…

38 menit yang lalu

Spektakuler! Dari Closing Celebration ke Awal Perjalanan, UPH Festival 2025 Bangkitkan Iman dan Karakter Mahasiswa Baru

MONITOR, Jakarta - Semarak Universitas Pelita Harapan (UPH) Festival 2025 resmi ditutup dengan gemilang melalui…

2 jam yang lalu

Pidato Puan Soal Kritik Harus Direspons Dapat Pujian, Dinilai Pahami Ekspresi Keresahan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani terkait fenomena kritik kreatif yang disampaikan…

3 jam yang lalu

Ribuan MABA UIN Malang Ikuti PBAK, Kemenag Bekali Wawasan Kepemimpinan

MONITOR, Malang - Kurang lebih 4.971 mahasiswa baru UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengikuti Pengenalan…

3 jam yang lalu

Tarif PBB-P2 Naik di Sejumlah Daerah, DPR: Pemicunya Cukup Beragam!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan terdapat fenomena kenaikan tarif…

4 jam yang lalu