PEMERINTAHAN

Kemenag: Perlu Dikaji Dana Ziswaf Jadi Instrumen Pembiayaan Pembangunan Keagamaan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menilai perlu ada kajian regulasi terkait kemungkinan menjadikan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) sebagai instrumen pembangunan keagamaan Islam.

Hal ini disampaikan Plt Sekjen Kemenag Prof Dr Abu Rokhmad, M.Ag saat memberikan sambutan pada pembukaan Zakat Wakaf Impact Forum yang berlangsung di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Forum ini diselenggarakan BPN Bappenas. Hadir Sestama Bappenas Teni Widuriyanti, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Amich Alhumami, Kepala Baznas Prof Noor Achmad, Kepala BWI Prof M Nuh, serta Pimpinan Lembaga Amil Zakat dan aktivis filantropi Islam.

Abu Rokhmad mendukung inisiatif Bappenas menggelar Zakat Wakaf Forum Impact. Posisi Bappenas sangat strategis karena bisa mengundang dan mengonsolidasikan semua Kementerian/Lembaga. Bappenas juga bisa menyediakan power bank yang besar supaya semua pihak terkait pengelolaan Ziswaf tidak kehilangan daya di semua situasi dan kondisi.

Menurut Abu Rokhmad, Kemenag sangat mendukung setiap terobosan dan inovasi dalam rangka mengoptimalkan tata kelola Ziswaf, tidak hanya pada aspek pengumpulan, tapi juga regulasi dan pemanfaatan agar berdampak pada pembangunan dan kemaslahatan.

“Salah satu terobosan yang penting mungkin pada soal pengumpulan, bagaimana bisa mencapai target, meski baru 41 triliun dari potensi yang mencapai 327 triliun,” sebut Abu Rokhmad.

“Tapi, terobosan secara kebijkan juga bisa kita diskusikan kembali. Misalnya, dalam rangka untuk pembiayaan pembangunan nasional yang selama ini jenisnya rupiah murni, rupiah pendamping, hibah luar negeri, hibah dalam negeri dan lainnya, apakah bisa ditambahkan khusus untuk pembiayaan yang berhubungan dengan konteks keagamaan, missal madrasah, PTKI, dan KUA,” sambungnya.

Dijelaskan Abu Rokhmad, saat ini sebagian KUA masih ada yang menempati tanah Pemda, tanah wakaf, dan tanah hibah. “Perlu ada terobosan regulasi, apakah pembiayaan yang berasal dari Ziswaf dapat diletakan dalam dokumen nasional yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik dengan target dan tata kelola yang akuntabel,” tegasnya.

Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini menilai Zakat Wakaf Impact Forum sangat penting sebagai wadah diskusi sekaligus menguatkan sinergi. Abu Rokhmad berharap forum ini tidak sekedar menghasilkan rumusan teoritis, tapi juga langkah aksi nyata dalam konteks amal saleh.

“Kemenag siap melakukan apa saja, at all cost, agar Zakat Wakaf Impact Forum ini memberi manfaat dan dampak luar biasa bagi pembangunan kita,” tandasnya.

Recent Posts

Menag Minta Layanan Jemaah Haji Disiapkan Secara Detail

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menekankan agar pelayanan jemaah haji…

2 jam yang lalu

Tak Perlu Khawatir, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

MONITOR, Jakarta - Masuk ke Raudhah dan berziarah ke makam Rasulullah Saw menjadi harapan setiap…

3 jam yang lalu

Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten dan Kota di Sultra

MONITOR, Sultra - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)…

8 jam yang lalu

Memberatkan Masyarakat, PKB Minta Study Tour Dihapus

MONITOR, Depok - Tragedi kecelakaan bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana, Depok 11 Mei…

9 jam yang lalu

Waka DPD RI: HIPMI Harus Berfikir Sebagai Pengusaha, Bukan Kontraktor

MONITOR, Jakarta - Waka DPD RI memberikan stadium general dalam pelantikan pengurus BPC Himpunan Pengusaha…

9 jam yang lalu

Kemenparekraf Lakukan Misi Penjualan di Busan Jaring Wisman Asal Korea Selatan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan misi…

11 jam yang lalu