Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera
MONITOR Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri untuk duduk di jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ia tak ingin, anggota TNI-Polri aktif justru semakin banyak duduk di jabatan pemerintahan karena hal itu tidak sesuai dengan amanat reformasi.
“Terakhir untuk yang TNI Polri, ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan Pak Menteri. Agak ada indikasi migrasi dari teman-teman Polri khususnya. Itu kalau kita release Pak Ketua, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali,” Kata Mardani dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Meski ada wacana pembatasan-pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri, seperti anggota TNI-Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat. Namun Politisi Fraksi PKS ini mendorong agar tetap ada pemisahan jabatan antara sipil dan anggota TNI-Polri.
“Dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karir ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain. Kita memang tetap terikat kepada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri,” kata Legislator Dapil Jakarta I ini.
Sebelumnya, Menteri PAN RB Azwar Anas, seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024), menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.
”Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI/Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan adanya rapat antara para pimpinan DPR…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengamini…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyampaikan ucapan selamat kepada para…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Kereta Api Pariwisata…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar…