PENDIDIKAN

Songsong Wajib Belajar 13 Tahun di 2025, Kemenag Selenggarakan PAUD HI di Tiap Kabupaten/Kota

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama terus mengembangkan penguatan Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integratif (PAUD HI). Mulai 2024, piloting PAUD HI akan dilakukan di tiap kabupaten/kota. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun.

Indonesia bersiap menerapkan kebijakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun pada 2025. Nantinya, anak usia sekolah harus mengenyam pendidikan minimal sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat.

“Penguatan implementasi Kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di Kementerian Agama perlu terus dilakukan sebagai kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan pada 2025,” tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto saat membuka Penguatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Tangerang, Kamis (15/2/2024). Acara ini diikuti para Guru dan Pengawas Rudlatul Athfal dari provinsi Jawa dan Sumatera.

Anak usia dini adalah sosok yang istimewa. Mereka adalah individu yang sedang menjalani proses tumbuh kembang dengan pesat dan sangat fundamental bagi kehidupan mereka selanjutnya. Anak usia dini juga memiliki dunia dan karakteristik sendiri yang jauh dari orang dewasa. Mereka selalu aktif, dinamis, antusias, dan rasa ingin tahu terhadap apa yang dilihat dan didengarnya, seolah-olah tidak pernah berhenti belajar. Pendidikan Anak Usia Dini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan anak usia dini merupakan peletak dasar bagi perkembangan anak selanjutnya.

“Sejak tahun 2013, pemerintah menetapkan strategi nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013,” sebut Sidik, panggilan akrabnya.

Menurutnya, PAUD-HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Tujuannya, menyediakan layanan bagi anak usia dini yang diselenggarakan secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan melalui komitmen semua unsur terkait.

“Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, serta perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak,” terang Sidik.

Holistik, kata Sidik, mengandung arti bahwa penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan berupa pemberian gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, sertaperlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini. Integratif/Terpadu artinya adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, serta pusat.

“PAUD Holistik Integratif adalah penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, serta perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini yang tentunya dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, maupun pusat, ternasuk Kementerian Agama,” paparnya.

Dijelaskan Sidik, PAUD HI akan dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Ini penting dalam rangka mendukung tumbuh kembang anak yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.

“Sebagai langkah awal, saat ini, ada empat satuan lembaga Raudhatul Athfal di Provinsi Jawa Barat yang telah menjadi percontohan melaksanakan PAUD HI,” ucap Sidik.

“Tahun ini Kementerian Agama akan menyelenggarakan piloting PAUD HI di Raudlatul Athfal pada setiap kab/kota,” tandasnya.

Recent Posts

Kunjungi Kelompok Ternak Canghegar, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Dengar Langsung Keluhan Peternak

MONITOR, Bogor – Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Dr. Pamuji Lestari, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring…

13 jam yang lalu

Puan Tegaskan PLN Harus Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong PT PLN (Persero) untuk memitigasi dampak…

13 jam yang lalu

4.000 Buruh Pemasok Sepatu Nike Dirumahkan, Waka Komisi IX DPR Dorong Optimalkan Jaring Pengaman Bagi Pekerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komis IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti informasi mengenai 4.000…

13 jam yang lalu

Komnas Haji Pertanyakan Urgensi Perluasan Kewenangan OJK Awasi Dana Haji

MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari…

17 jam yang lalu

Outlook Ketenagakerjaan 2026 Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…

17 jam yang lalu

Komisi III DPR Desak Pelaku Penyekapan Perempuan Segera Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…

18 jam yang lalu