PARLEMEN

Komisi II Apresiasi Pemkot Tangsel Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

MONITOR, Tangerang – Komisi II DPR RI apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, membentuk Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Hal itu guna mencegah keterlibatan praktek politik praktis dalam Pemilu 2024.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II DPR RI Endro Suswanto mengapresiasi langkah Pemkot Tangsel itu. Menurutnya, hal itu bisa menjadi contoh bagi daerah lain

“Karena Wali Kota Tangsel menyiapkan perangkat-perangkat aturan dan petunjuk teknis (yang) salah satunya dengan tidak diperbolehkan gerakan-gerakan tubuh terutama tangan yang di sumsikan tidak netral,” ujar Endro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik terkait persiapan dan kesiapan Pemilu serentak 2024 di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/01/2024).

Lebih lanjut, Endro mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan aset pemerintah daerah setempat untuk kepentingan kampanye. Karena, jika nantinya diketahui melanggar maka harus diberikan sanksi.

Dalam kesempatan yang sama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Diskominfo, Badan Kepegawaian Daerah, hingga pemerintah kelurahan.

 “Pantauan oleh tim itu dilakukan secara tertutup mulai dari lapangan, laporan masyarakat, hingga di media sosial. Ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024 di Tangsel,” jelas Benyamin.

Lebih lanjut Benyamin mengatakan nantinya para ASN yang masih aktif agar tetap menjaga komitmennya sesuai dengan pakta integritas dan regulasi yang berlaku. Sehingga, mereka tidak membawa, mempengaruhi atau menggiring opini untuk para calon dalam Pemilu nanti.

Ia berharap ASN di lingkup Pemkot Tangsel dapat menjaga stabilitas politik para calon yang akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi tersebut, serta bebas dari intervensi.

“Sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan sudah dipersiapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisiplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenperin Perkuat Daya Saing IKM Perkakas Tangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat potensi dan daya saing industri kecil dan menengah…

32 menit yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi Cara UKB Bandar Lampung Siasati Biaya Kemasan

MONITOR, Lampung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi peran Unit Kemasan Bersama (UKB)…

1 hari yang lalu

Personel RI yang Tewas di Lebanon Bertambah, DPR Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Praka…

1 hari yang lalu

Debt Collector Tipu Ambulans-Damkar untuk Tagih Utang, Legislator: Pidanakan karena Bahayakan Nyawa Orang!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh pihak…

1 hari yang lalu

Siswa di DIY Dikeroyok Hingga Tewas, Komisi III DPR Dorong APH Petakan Kelompok Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar…

1 hari yang lalu

Lompatan Global Fikes UIN Jakarta: Lima Prodi Raih Akreditasi Internasional ASIIN Tanpa Syarat hingga 2030

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menorehkan capaian strategis dalam penguatan…

1 hari yang lalu