PARLEMEN

Komisi II Apresiasi Pemkot Tangsel Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

MONITOR, Tangerang – Komisi II DPR RI apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, membentuk Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Hal itu guna mencegah keterlibatan praktek politik praktis dalam Pemilu 2024.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II DPR RI Endro Suswanto mengapresiasi langkah Pemkot Tangsel itu. Menurutnya, hal itu bisa menjadi contoh bagi daerah lain

“Karena Wali Kota Tangsel menyiapkan perangkat-perangkat aturan dan petunjuk teknis (yang) salah satunya dengan tidak diperbolehkan gerakan-gerakan tubuh terutama tangan yang di sumsikan tidak netral,” ujar Endro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik terkait persiapan dan kesiapan Pemilu serentak 2024 di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/01/2024).

Lebih lanjut, Endro mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan aset pemerintah daerah setempat untuk kepentingan kampanye. Karena, jika nantinya diketahui melanggar maka harus diberikan sanksi.

Dalam kesempatan yang sama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Diskominfo, Badan Kepegawaian Daerah, hingga pemerintah kelurahan.

 “Pantauan oleh tim itu dilakukan secara tertutup mulai dari lapangan, laporan masyarakat, hingga di media sosial. Ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024 di Tangsel,” jelas Benyamin.

Lebih lanjut Benyamin mengatakan nantinya para ASN yang masih aktif agar tetap menjaga komitmennya sesuai dengan pakta integritas dan regulasi yang berlaku. Sehingga, mereka tidak membawa, mempengaruhi atau menggiring opini untuk para calon dalam Pemilu nanti.

Ia berharap ASN di lingkup Pemkot Tangsel dapat menjaga stabilitas politik para calon yang akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi tersebut, serta bebas dari intervensi.

“Sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan sudah dipersiapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisiplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” tandasnya.

Recent Posts

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan pada Ajang Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…

20 menit yang lalu

Aktivis Cium Aroma Politis Pada Pemanggilan Suami Airin dan Ketua DPRD Banten oleh Kejati

MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…

1 jam yang lalu

Survei: Elektabilitas Atang-Annida Salip Dedie-Jenal di Pilkada Kota Bogor

MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…

2 jam yang lalu

DPR Harap Semua Pimpinan KPK Terpilih Sinergi dan Solid; Jangan Ribut-ribut

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…

2 jam yang lalu

Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…

3 jam yang lalu

Komisi IV DPR Dorong Kolaborasi Tingkatkan Produksi Susu Lokal

MONITOR, Pasuruan - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan sektor persusuan nasional dalam kunjungan kerja…

3 jam yang lalu