PARLEMEN

Komisi II Apresiasi Pemkot Tangsel Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

MONITOR, Tangerang – Komisi II DPR RI apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, membentuk Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Hal itu guna mencegah keterlibatan praktek politik praktis dalam Pemilu 2024.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II DPR RI Endro Suswanto mengapresiasi langkah Pemkot Tangsel itu. Menurutnya, hal itu bisa menjadi contoh bagi daerah lain

“Karena Wali Kota Tangsel menyiapkan perangkat-perangkat aturan dan petunjuk teknis (yang) salah satunya dengan tidak diperbolehkan gerakan-gerakan tubuh terutama tangan yang di sumsikan tidak netral,” ujar Endro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik terkait persiapan dan kesiapan Pemilu serentak 2024 di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/01/2024).

Lebih lanjut, Endro mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan aset pemerintah daerah setempat untuk kepentingan kampanye. Karena, jika nantinya diketahui melanggar maka harus diberikan sanksi.

Dalam kesempatan yang sama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Diskominfo, Badan Kepegawaian Daerah, hingga pemerintah kelurahan.

 “Pantauan oleh tim itu dilakukan secara tertutup mulai dari lapangan, laporan masyarakat, hingga di media sosial. Ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024 di Tangsel,” jelas Benyamin.

Lebih lanjut Benyamin mengatakan nantinya para ASN yang masih aktif agar tetap menjaga komitmennya sesuai dengan pakta integritas dan regulasi yang berlaku. Sehingga, mereka tidak membawa, mempengaruhi atau menggiring opini untuk para calon dalam Pemilu nanti.

Ia berharap ASN di lingkup Pemkot Tangsel dapat menjaga stabilitas politik para calon yang akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi tersebut, serta bebas dari intervensi.

“Sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan sudah dipersiapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisiplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenag Buka Seleksi Madrasah Unggulan 2026, Daftar Online Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi nasional murid baru pada madrasah unggulan untuk…

6 menit yang lalu

Menteri Agus Tetapkan 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan penguatan awal tahun 2026…

6 jam yang lalu

KKP Raih ISO 9001:2015, Perkuat Mutu Ekspor Perikanan di 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di awal tahun 2026 meraih sertifikat ISO…

8 jam yang lalu

Bantuan Peternak di Sumatera Cair, DPR: Harus Ada Pengawasan Ketat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam…

11 jam yang lalu

Adopsi Sistem Swiss, Lulusan Vokasi Kemenperin Langsung Kerja

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang…

13 jam yang lalu

Indonesia Swasembada Beras, Presiden Prabowo: Kita Bantu Dunia

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia telah resmi mencapai swasembada beras per…

15 jam yang lalu