PEMERINTAHAN

Targetkan SPIP Level 4 di 2024, Ini Langkah Kemenag

MONITOR, Jakarta – Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Agama (Kemenag) naik ke Level 3 atau masuk kategori baik. Penilaian ini didasarkan pada Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian Agama Tahun 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selaku koordinator pelaksanaan SPIP, Sekretariat Jenderal segera merumuskan langkah untuk mencapai target level 4 pada 2024.

“Kami secara berkelanjutan membangun komitmen bersama dalam penerapan SPIP pada seluruh satuan kerja, bahkan sejak penyusunan perencanaan. Ini menjadi bagian upaya kita untuk mewujudkan target nilai maturitas SPIP di akhir Renstra 2024 sebesar 4,00 atau level 4,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Senin (22/1/2023).

Menurut Nizar kenaikan level nilai maturitas SPIP Kemenag pada 2023 merupakan capaian istimewa. Sebab, nilai maturitas pada 2022, berada pada level 2.

“Capaian ini tentu merupakan kerja keras bersama yang telah dibangun seluruh pimpinan melalui Sekretariat Jenderal selaku koordinator pelaksanaan SPIP Kementerian Agama sebagaimana mandat KMA Nomor 580 Tahun 2019,” sebut Nizar.

Untuk mencapai target nilai maturitas SPIP level 4, lanjut Nizar, Setjen Kemenag telah merumuskan sejumlah langkah, antara lain percepatan finalisasi penyempurnaan regulasi tentang SPIP dan Manajemen Risiko, serta akselerasi implementasi SPIP pada seluruh satuan kerja Kementerian Agama. Setjen Kemenag juga akan berkoordinasi dengan seluruh unit terkait untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dimandatkan BPKP untuk dijadikan baseline akselerasi penerapam SPIP.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) pada Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, berdasarkan laporan hasil evalusai BPKP, ada tiga rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, Maturitas Penyelengaraan SPIP. Ada empat langkah yang akan dilakukan, yaitu:

a. Memperbaiki uraian sasaran strategis sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2019 pada periode Renstra 2025-2029 sehingga Sasaran Strategis Kementerian Agama dapat lebih mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program.
b. Memperbaiki cascading indikator kinerja (IKSS dan IKSP) perencanaan agar rumusan indikator kinerja dapat lebih realistis dan berorientasi pada hasil dan dapat menggambarkan atau mendukung sasaran kinerja di atasnya pada dokumen Renstra 2025-2029.

c. Melakukan evaluasi secara berkala atas kebijakan untuk menilai efektivitas kebijakan secara berkala, terdokumentasi, dilakukan untuk menangani residual risk, dan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti dengan perbaikan sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik.
d. Meningkatkan level kapabilitas APIP pada Kementerian Agama.

Kedua, Manajemen Risiko Indeks. Lima langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
a. Melaksanakan proses manajemen risiko sampai pada level strategik secara memadai.
b. Mendorong atau membentuk standart operating prosedur (SOP) teknis mengenai siapa dan bagaimana pelaksanaan pemantauan atas RTP atas risiko yang telah diidentifikasi.

c. Melaksanakan pemantauan atas RTP yang telah dimplementasikan, sehingga efektivitas RTP dapat diketahui.
d. Mendokumentasikan seluruh kegiatan evaluasi dan pemantauan RTP.
e. Melakukan reviu atas proses manajemen risiko.

Ketiga, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Sejumlah langkah yang akan dilakukan Setjen Kemenag selaku koordinator pelaksanaan SPIP mencakup:
a. Melakukan reviu dan evaluasi atas kebijakan antikorupsi terhadap efektivitasnya yang dilakukan secara formal dan terjadwal.
b. Menetapkan SOP mencakup proses cegah deteksi dan respon secara konsisten.
c. Melaksanakan reviu dan evaluasi atas SOP secara terjadwal (tidak insidentil).

d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang melibatkan seluruh stakeholders dan dilaksanakan secara terjadwal.
e. Menindaklanjuti dalam bentuk investigasi, audit, atau bentuk pengawasan lainnya yang dilakukan dengan oleh orang/tim yang kompeten dan independen terhadap sebagian besar temuan atas kejadian korupsi/perilaku koruptif.
f. Melakukan asesmen risiko korupsi pada kegiatan utama untuk menghasilkan peta risiko korupsi dan rencana tindak pengendalian, terjadwal dan mendokumentasikannya.

g. Menindaklanjuti dan memonitor tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang ada pada LHPM;
h. Melaksanakan Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi untuk Tahun 2024.

“Berbekal komitmen seluruh pimpinan satker dan kerja sama semua pihak, kami optimis nilai maturitas SPIP Kemenag pada 2024 akan naik ke level 4,” tandas Nurudin.

Recent Posts

Menag Ajak Umat Teladani Kepribadian Nabi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk meneladani kepribadian Nabi Muhammad…

8 jam yang lalu

Dipimpin Puan, Reformasi DPR Diawali Gebrakan Progresif

MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…

13 jam yang lalu

Nadiem jadi Tersangka, JPPI: Pendidikan Harus Dibersihkan dari Gurita Korupsi

MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…

15 jam yang lalu

Gagal Lolos Parlemen, Mardiono Dinilai Tak Layak Pimpin PPP Lagi

MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…

16 jam yang lalu

Prof Rokhmin Dahuri serukan Aksi Kolektif selamatkan DAS Cimanuk – Citanduy

MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…

18 jam yang lalu

Peringati Maulid, Menag Kenalkan Konsep Ekoteologi pada Presiden dan Wapres

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…

19 jam yang lalu