Minggu, 28 April, 2024

Targetkan SPIP Level 4 di 2024, Ini Langkah Kemenag

MONITOR, Jakarta – Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Agama (Kemenag) naik ke Level 3 atau masuk kategori baik. Penilaian ini didasarkan pada Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian Agama Tahun 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selaku koordinator pelaksanaan SPIP, Sekretariat Jenderal segera merumuskan langkah untuk mencapai target level 4 pada 2024.

“Kami secara berkelanjutan membangun komitmen bersama dalam penerapan SPIP pada seluruh satuan kerja, bahkan sejak penyusunan perencanaan. Ini menjadi bagian upaya kita untuk mewujudkan target nilai maturitas SPIP di akhir Renstra 2024 sebesar 4,00 atau level 4,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Senin (22/1/2023).

Menurut Nizar kenaikan level nilai maturitas SPIP Kemenag pada 2023 merupakan capaian istimewa. Sebab, nilai maturitas pada 2022, berada pada level 2.

- Advertisement -

“Capaian ini tentu merupakan kerja keras bersama yang telah dibangun seluruh pimpinan melalui Sekretariat Jenderal selaku koordinator pelaksanaan SPIP Kementerian Agama sebagaimana mandat KMA Nomor 580 Tahun 2019,” sebut Nizar.

Untuk mencapai target nilai maturitas SPIP level 4, lanjut Nizar, Setjen Kemenag telah merumuskan sejumlah langkah, antara lain percepatan finalisasi penyempurnaan regulasi tentang SPIP dan Manajemen Risiko, serta akselerasi implementasi SPIP pada seluruh satuan kerja Kementerian Agama. Setjen Kemenag juga akan berkoordinasi dengan seluruh unit terkait untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dimandatkan BPKP untuk dijadikan baseline akselerasi penerapam SPIP.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) pada Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, berdasarkan laporan hasil evalusai BPKP, ada tiga rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, Maturitas Penyelengaraan SPIP. Ada empat langkah yang akan dilakukan, yaitu:

a. Memperbaiki uraian sasaran strategis sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2019 pada periode Renstra 2025-2029 sehingga Sasaran Strategis Kementerian Agama dapat lebih mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program.
b. Memperbaiki cascading indikator kinerja (IKSS dan IKSP) perencanaan agar rumusan indikator kinerja dapat lebih realistis dan berorientasi pada hasil dan dapat menggambarkan atau mendukung sasaran kinerja di atasnya pada dokumen Renstra 2025-2029.

c. Melakukan evaluasi secara berkala atas kebijakan untuk menilai efektivitas kebijakan secara berkala, terdokumentasi, dilakukan untuk menangani residual risk, dan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti dengan perbaikan sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik.
d. Meningkatkan level kapabilitas APIP pada Kementerian Agama.

Kedua, Manajemen Risiko Indeks. Lima langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
a. Melaksanakan proses manajemen risiko sampai pada level strategik secara memadai.
b. Mendorong atau membentuk standart operating prosedur (SOP) teknis mengenai siapa dan bagaimana pelaksanaan pemantauan atas RTP atas risiko yang telah diidentifikasi.

c. Melaksanakan pemantauan atas RTP yang telah dimplementasikan, sehingga efektivitas RTP dapat diketahui.
d. Mendokumentasikan seluruh kegiatan evaluasi dan pemantauan RTP.
e. Melakukan reviu atas proses manajemen risiko.

Ketiga, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Sejumlah langkah yang akan dilakukan Setjen Kemenag selaku koordinator pelaksanaan SPIP mencakup:
a. Melakukan reviu dan evaluasi atas kebijakan antikorupsi terhadap efektivitasnya yang dilakukan secara formal dan terjadwal.
b. Menetapkan SOP mencakup proses cegah deteksi dan respon secara konsisten.
c. Melaksanakan reviu dan evaluasi atas SOP secara terjadwal (tidak insidentil).

d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang melibatkan seluruh stakeholders dan dilaksanakan secara terjadwal.
e. Menindaklanjuti dalam bentuk investigasi, audit, atau bentuk pengawasan lainnya yang dilakukan dengan oleh orang/tim yang kompeten dan independen terhadap sebagian besar temuan atas kejadian korupsi/perilaku koruptif.
f. Melakukan asesmen risiko korupsi pada kegiatan utama untuk menghasilkan peta risiko korupsi dan rencana tindak pengendalian, terjadwal dan mendokumentasikannya.

g. Menindaklanjuti dan memonitor tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang ada pada LHPM;
h. Melaksanakan Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi untuk Tahun 2024.

“Berbekal komitmen seluruh pimpinan satker dan kerja sama semua pihak, kami optimis nilai maturitas SPIP Kemenag pada 2024 akan naik ke level 4,” tandas Nurudin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER