MONITOR, Jakarta – Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan reformulasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Kepala Balitbang Diklat Kemenag Suyitno mengatakan reformulasi yang dilakukan meliputi regulasi, urgensi, pola pelaksanaan, kurikulum, hingga sumber daya manusia dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat).
Hal ini disampaikan Suyitno dalam Launching Expose Reformulasi Pengembangan Kompetensi SDM Kemenag yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Kemenag di Bintaro.
“Diklat Kementerian Agama ke depan harus fleksibel dan berdampak. Kalau hari ini kita reformulasi, besar-besaran mulai dari urgensinya, cara pelaksanaannya, kurikulum, sasaran human resources-nya. Satu hal yang penting juga menurut saya, kita harus mereformulasi widya iswara,” ujar Suyitno di Bintaro, Senin (18/12/2023).
Suyitno menambahkan, reformulasi pengembangan kompetensi yang dilakukan didesain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. “Ini akan berdampak pada sistem pengembangan SDM Kemenag secara luas,” tukasnya.
Suyitno menilai bahwa saat ini banyak jenis Diklat yang sudah tidak relevan dengan kondisi zaman. Bahkan, ada kecenderungan Diklat terkadang dilaksanakan hanya sebagai rutinitas. Karenanya, upaya reformulasi pun dilakukan.
Dalam acara yang dihadiri para pejabat di lingkungan Balitbang Diklat Kemenag, Balai Diklat Keagamaan, hingga Widya Iswara ini, Suyitno mengajak jajarannya untuk berkomitmen penuh dalam melaksanakan reformulasi pengembangan kompetensi SDM.
“Diklat itu harus fleksibel. Ini menjadi bagian reformulasi diklat. Kita tidak akan berhenti untuk mereformulasi pengembangan SDM ini,” lanjut Suyitno.
Hal senada diungkapkan Kapus Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbangdiklat Mastuki. Menurutnya, pengembangan kompetensi menjadi keniscayaan bagi Kemenag yang memiliki jumlah SDM yang luar biasa.
“Pengembangan SDM yang baik dan tepat secara berkelanjutan akan berkontribusi penting bagi peningkatan kapasitas dan kompatibilitas serta fleksibilitas sebagai organisasi pembelajaran,” paparnya.
Mastuki juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun naskah akademik yang komprehensif didasarkan atas sejumlah identifikasi masalah, kondisi obyektif, dan tantangan baru. Ia juga telah melakukan penelusuran regulasi dan melibatkan multi-stakeholders untuk mengkritisi naskah tersebut sebelum diformulasikan dalam bentuk naskah yang bisa dibaca para pengguna maupun pengambil kebijakan.
“Kami berharap reformulasi diklat dan pengembangan kompetensi ini dapat menjadi guidance bagi penyelenggara, pimpinan di satuan kerja pusat dan daerah, serta pedoman bagi pemangku kepentingan dan pengguna secara luas,” tegas Mastuki.
MONITOR, Jakarta - Satu lagi legacy Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jumlah madrasah negeri akan bertambah seiring…
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi I Junico BP Siahaan meminta Pemerintah mempercepat proses…
MONITOR - Sebanyak 54 akademisi, peneliti dan aktivis masjid dari berbagai negara akan memaparkan inovasi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik.…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Power Indonesia (“Pertamina NRE”), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”),…
MONITOR, Jakarta - Kompetisi Penulisan Policy Brief Moderasi Beragama bagi ASN Jabatan Fungsional Tertentu Antar…