PEMERINTAHAN

Kemenperin Sosialisasikan Permenperin 2/2026 untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri melalui penguatan tata kelola perizinan, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup. Langkah ini sejalan dengan penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta arah pembangunan nasional dalam visi Asta Cita yang menekankan penguatan sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

“Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi kunci, khususnya bagi industri di kawasan industri. Selain melindungi lingkungan, hal ini juga meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta memperlancae proses perizinan bagi tenant industri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri di Surabaya beberapa waktu lalu.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memacu penyusuaian ketentuan teknis, termasuk pengaturan mengenai penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci bagi industri yang beroperasi di kawasan industri. Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, guna memastikan bahwa pengelolaan dan pemantauan lingkungan di kawasan industri dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Syahroni Ahmad, dan Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pengelola kawasan industri dan tenant yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur.

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pada pengembangan perwilayahan industri. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan kawasan industri yang tertata, berdaya saing, dan mampu menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut turut disampaikan oleh pihak pengelola kawasan industri. Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER Rizka Syafittri Siregar menyampaikan bahwa pengelola kawasan industri terus berupaya memfasilitasi tenant dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk melalui penyediaan sistem pengurusan dokumen RKL–RPL Rinci secara daring serta mekanisme evaluasi internal sebelum dokumen diajukan ke tahap proses berikutnya.

“Bagi kami, RKL–RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” ujar Rizka.

Melalui sosialisasi ini, Kemenperin berharap terbangun pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan lingkungan hidup di kawasan industri,termasuk integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, pembagian peran antara pengelola kawasan dan tenant industri, serta ketentuan teknis penyusunan dan pelaksanaan RKL–RPL Rinci.

“Pemahaman yang selaras menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal di lapangan, sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan industri nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tutup Wakil Menteri Perindustrian.

Recent Posts

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

1 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

2 jam yang lalu

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil seleksi Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN)…

3 jam yang lalu

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

20 jam yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

20 jam yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

21 jam yang lalu