Selasa, 7 Mei, 2024

Jalankan Fungsi Pengawasan Anggaran, DPR Bersama Pemerintah Telah Menyepakati Angka BPIH

MONITOR, Jakarta – Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR RI melalui Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah melakukan sejumlah pengawasan terutama pada pelaksanaan APBN agar berjalan secara efektif, efisien serta akuntabel. Salah satunya terhadap penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.

“Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 untuk Jemaah haji regular,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sebagaimana diketahui, Komisi VIII DPR RI berhasil menetapkan besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 yang kemudian disepakati bersama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032. Adapun, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 antara lain yaitu biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER