MONITOR, Jakarta – Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Erfandi mengatakan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai sebagai tersangka dugaan pemerasan Eks. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah mencoreng nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Firli gagal menjaga reputasi KPK.
“Sebagai Ketua KPK tidak sepantasnya hanya berpedoman pada dasar hukum yang bersifat normatif semata, tapi sebaiknya juga mendasarkan pada nilai etik sebagai landasan filosofis bernegara juga,” kata Erfandi.
Erfandi mengatakan jika berbicara pribadi Firli wajar status tersangka dihubungkan dengan azas praduga tak bersalah. Tapi sebagai pimpinan lembaga negara apalagi lembaga anti korupsi seperti KPK sudah sepatutnya etika dijunjung tinggi karena berkaitan dengan Marwah dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada KPK.
“Jadi seyogyanya kepentingan lembaga dan nama baik KPK dijaga daripada sekedar mempertahankan status,” ungkapnya.
“Apalagi kasus ini selain masalah etik juga sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang menjadi Tersangka diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Nah tinggal keputusan ini menunggu diberhentikan oleh Presiden atau dia mengundurkan diri terlebih dahulu,”Tutupnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…
MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Surakarta kembali meraih Medali Emas pada Festival…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengembangan industri kreatif sebagai salah satu pilar…
MONITOR, Bogor - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa Islam adalah agama…
MONITOR, Bogor - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan para pemenang Madrasah Robotics Competition (MRC)…