MONITOR, Jakarta – Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Erfandi mengatakan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai sebagai tersangka dugaan pemerasan Eks. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah mencoreng nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Firli gagal menjaga reputasi KPK.
“Sebagai Ketua KPK tidak sepantasnya hanya berpedoman pada dasar hukum yang bersifat normatif semata, tapi sebaiknya juga mendasarkan pada nilai etik sebagai landasan filosofis bernegara juga,” kata Erfandi.
Erfandi mengatakan jika berbicara pribadi Firli wajar status tersangka dihubungkan dengan azas praduga tak bersalah. Tapi sebagai pimpinan lembaga negara apalagi lembaga anti korupsi seperti KPK sudah sepatutnya etika dijunjung tinggi karena berkaitan dengan Marwah dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada KPK.
“Jadi seyogyanya kepentingan lembaga dan nama baik KPK dijaga daripada sekedar mempertahankan status,” ungkapnya.
“Apalagi kasus ini selain masalah etik juga sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang menjadi Tersangka diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Nah tinggal keputusan ini menunggu diberhentikan oleh Presiden atau dia mengundurkan diri terlebih dahulu,”Tutupnya.
MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…
MONITOR, Cirebon - Suasana Bukit Salawe, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/1/2026)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…
MONITOR, Kulonprogo - Potensi wisata Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta terus menguat seiring dengan munculnya…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengistilahkan Indonesia sebagai "sekeping surga yang diturunkan…