MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama telah menggulirkan program revitalisasi Badan Kesejahteran Masjid (BKM). Program ini dicanangkan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada awal Mei 2023.
Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad mengatakan, BKM merupakan lembaga semi resmi yang dibentuk Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
“BKM ini begitu bangkit harus bergerak. Revitalisasi BKM merupakan upaya transformasi kemasjidan. Bagaimana kita mengelola masjid dengan baik dan perlu berkontribusi kepada masyarakat. Jangan ada lagi masjid di kelola dengan ala kadarnya,” tegas Abu Rokhmad saat berbicara dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kalbar di Aula Kanwil Kemenag Kalbar, Jumat (17/11/2023).
Hadir Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI yang juga Ketua Harian BKM Indonesia Adib, Sekjen BKM Pusat Akmal Salim Ruhana, Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, serta pengurus BKM Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.
Menurut Abu Rokhmad, pengurus masjid harus mengubah mindset pengelolaan masjid. Jangan hanya sibuk dengan fisik masjid, tapi pengurus juga harus dapat meningkatkan kontribusi pengelolaan masjid untuk jemaah.
“Kas masjid selain untuk operasional juga harus menyentuh kebutuhan masyarakat. Misalnya, memberikan beasiswa kepada jemaah yang kesulitan biaya pendidikan. Kita masih jauh dari ideal. Masih belum banyak yang memberikan manfaat kepada jemaah,” jelasnya memberikan penekanan.
Masjid, sambung Abu Rokhmad, harus menjadi tempat yang paling indah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak mampu. Sehingga, masjid bisa menjadi tempat yang nyaman bagi semua kalangan.
“Ini pentingnya kita melakukan transformasi pengelolaan masjid, salah satunya melalui Revitalisasi BKM,” sebutnya.
Badan Kesejahteraan Masjid berdiri sejak tahun 1970. Abu Rokhmad menyebut BKM sebagai “harta karun” Indonesia yang sangat berharga.
Revitalisasi BKM setidaknya menyangkut tiga hal. Pertama, membentuk dan mengokohkan kepengurusan organisasinya. Kedua, mencermati dan memperkuat payung regulasinya. Ketiga, menyertakan dan menyinergikan segenap potensi program pengembangan kemasjidan, baik yang bersifat programatik, maupun mengokohkan akar-akar teologis-ideologis yang menjiwai gerak langkah organisasi.
Sebelumnya, saat melantik pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) periode 2022 – 2026 di Masjid Istiqlal, 3 Mei 2023, Menag Yaqut berpesan agar pengurus BKM kembali belajar pada sejarah ketika Nabi SAW mendirikan masjid. Saat itu, masjid setidaknya memiliki dua fungsi, yaitu tempat ibadah dan fungsi sosial.
Masjid menjadi episentrum pembinaan umat Islam. Fungsi masjid sangat beragam, termasuk ikut dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain sebagai tempat ibadah, masjid saat itu berfungsi juga sebagai kantor pengadilan (pidana dan perdata), balai pertemuan untuk acara pernikahan, akikah, kematian, dan menjadi tempat pertemuan lintas agama.
Menag berharap BKM dapat membawa manfaat masjid, bukan hanya untuk kaum muslim, tapi juga masyarakat sekitarnya. Menurutnya, masjid di Indonesia memiliki asset yang besar dan harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.