Minggu, 5 Mei, 2024

Mentan Diminta Kaji Kembali Peraturan Tata Kelola Perunggasan Agar Memihak Kepada Rakyat

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras, dan telur konsumsi serta peraturan terkait lainnya dalam rangka menciptakan tata kelola perunggasan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat.

Demikian disampaikan Sudin saat memimpin Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Mentan Amran Sulaiman dengan agenda evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024 dan isu-isu aktual lainnya yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, ungkapnya, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Mentan mengenai usulan tambahan anggaran Kementan yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung. Diantaranya melalui penyediaan benih, alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis sebesar Rp 5.827.860.770.000,00.

Tak hanya itu, Sudin menyatakan Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Mentan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 6 November 2023 sebesar Rp 9.453.769.437.012,00 atau 63,77% dari pagu APBN sebesar Rp 14.824.635.310.000,00.

- Advertisement -

“Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu 2 bulan melakukan percepatan pelaksanaan program atau kegiatan dan realisasi anggaran secara signifikan,” tandas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini. Turut hadir Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Perum Bulog, Dirut PT. RNI (Persero)/holding pangan Id Food dan Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero) beserta anak perusahaan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER