Sabtu, 27 April, 2024

IPW Desak KPK Terapkan Transparasi dan Akuntabilitas Proses Laporan Hukum

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch  (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak KPK menerapkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam  proses hukum laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH sejak bulan Maret 2023 hingga saat ini yang tidak ada kejelasan penanganannya. Terutama, penjelasan pada pelapor dalam hal ini IPW . 

Sugeng menilai prinsip tranparansi dan akuntabilitas kinerja KPK sendiri dipertanyakan oleh publik setelah kasus dugaan  tindak pidana korupsi terhadap seorang pimpinan KPK Firli Bahuri mencuat. Dimana Polda Metro secara profesional meningkatkan penyelidikan ke penyidikan  terkait pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

“IPW melihat KPK tidak transparan dan akuntabel dalam memproses laporan tipikor yang disampaikan oleh masyarakat pada KPK. Bahkan, publik melihat bahwa KPK dapat dinilai mengangkangi kewenangan penegakan hukum korupsi dengan menunjukkan pada publik urusan penanganan kasus korupsi di KPK adalah urusan KPK sendiri dan tidak peduli pada harapan publik yang menginginkan keterbukaan sehingga publik tidak perlu tahu proses perkembangan laporan yang disampaikan,” kata Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin 6 Nopember 2023.

Sugeng berpendapat, KPK tidak menerapkan keterbukaan proses hukum atas  laporan masyarakat sehingga masyarakat harus berusaha sendiri mempertanyakan perkembangan laporan tipikor yang disampaikan tanpa mendapatkan layanan yang layak. 

- Advertisement -

Bahkan dalam laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH menjadi pertanyaan akuntabilitas KPK karena ada isu dihambatnya penetapan tahap penyidikan di KPK oleh direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dengan menahan dibuatkannya laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi adalah tugas direktorat penyelidikan KPK untuk membuatnya setelah proses penyelidikan menemukan peristiwa pidana Tipikor. Info yang beredar Brigjen Endar Priantoro menahan pembuatan laporan tersebut dengan alasan  karena berjasanya EOH pada Polri sebagai saksi ahli adalah  mengada ada. 

“Oleh sebab itu, kalau benar isu tersebut maka justru Brigjen Endar priantoro sebagai polisi yang ditugaskan oleh institusi Polri di KPK telah mencoreng nama baik polri. Sehingga IPW mendesak KPK  membuatkan laporan perkembangan proses hukum tipikor atas laporan masyarakat secara berkala sebagai akuntabilitas kerja,” Ujar Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan karena gaji pegawai KPK dibayar dari APBN yang berasal dari masyatakat melalui pajak. Tanpa transparansi dan akuntabilitas kerja pada publik maka potensi penyimpangan kewenangan untuk kepentingan tertentu yang bisa saja sifatnya pribadi dan atau melayani permintaan pihak pihak tertentu yang melanggar hukum akan terjadi. 

“KPK dapat mencontoh soal transparasi pada pelapor dengan melihat model SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/ Penyidikan ) yang diterbitkan oleh Polri dalam proses perkara pidana,” Tutup advokat senior tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER