PARLEMEN

Adde Rosi Soroti Kelebihan Kapasitas di Lapas Kerobokan Bali

MONITOR, Bali – Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Kerobokan, Bali, yang saat ini dinilai sudah tidak kondusif sebab terjadi kelebihan kapasitas alias over capacity warga binaan. Adde menyebut luas Lapas tidak sesuai dengan jumlah warga binaan yang cukup banyak.

“Biasanya di Lapas-Lapas perempuan terdapat ibu hamil hingga anak bawah lima tahun (balita) yang masih ikut orang tuanya, oleh karena itu saya tekankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) agar fasilitas bagi anak-anak di Lapas harus dipenuhi, mengingat merupakan hak anak untuk mendapatkan gizi hingga tempat yang baik,” papar Adde dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Provinsi Bali, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, Adde juga meminta Kanwil Kemenkumham untuk melengkapi fasilitas bagi ibu hamil dan menyusui di Lapas Kerobokan, Bali. Sebab, Adde menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan Bali, juga berhak mendapatkan kelengkapan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan mereka selama hamil dan menyusui.

“Sebelum anggaran tahun depan kita gol-kan untuk renovasi atau pembangunan Lapas perempuan yang baru, kami berharap, fasilitas-fasilitas yang tadi saya sebutkan itu bisa segera diberikan,” ujar Adde.

Selain itu, Adde juga turut menyorot mengenai implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Adde menyebut, keberadaan UU TPKS dinilai belum mengurangi secara signifikan jumlah kasus-kasus kekerasan maupun pelecehan seksual, khususnya di Provinsi Bali.

“Pertama, kami meminta mitra-mitra kami di Komisi III DPR, khususnya Kepolisian, untuk mensosialisasikan UU TPKS. Kami juga mendapatkan laporan, bahwa masih ada aparat kepolisian yang kurang responsif menanggapi laporan terkait kekerasan atau pelecehan seksual. Saya tekankan, bahwa apabila korban dari kekerasan seksual ini adalah perempuan, anak-anak, atau kaum disabilitas, tidak ada ruang sedikitpun ruang untuk dilakukan restorative justice,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

Adde berharap agar Kepolisian dapat lebih tegas dalam menyikapi kasus-kasus ataupun laporan yang terkait kekerasan dan pelecehan seksual. Ke depannya, Kepolisian diminta oleh Adde untuk lebih serius dalam mengimplementasikan UU TPKS, dari mulai sanksi yang diterapkan, penanganan, hingga ruang untuk dilakukan restorative justice. “Jadi, hal-hal tersebut harus menjadi panduan yang utama dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual,” tutup Adde.

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

10 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

11 jam yang lalu

Bantu Daerah dengan Fiskal Lemah, Legislator Dorong Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan…

12 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Talenta Industri 4.0 Menuju WorldSkills ASEAN 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai fondasi…

12 jam yang lalu

Sambut Baik Moratorium SPPG Baru, Waka Komisi IX DPR Dorong Transformasi Dapur MBG Berbasis Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…

13 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Dukung Aturan Tegas Blokir Konten LGBT di Media Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…

14 jam yang lalu