PARLEMEN

Adang Daradjatun Apresasi Kepolisian Buru Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi sindikat penjualan narkoba dalam bentuk kemasan makanan. Sindikat tersebut mulai dari produsen, bandar, hingga pengedar narkoba.

Diketahui, baru-baru ini marak kasus penjualan narkoba yang menggunakan kemasan makanan. Fenomena ini, imbuhnya, menunjukkan bahwa peredaran zat adiktif tersebut semakin dekat dengan masyarakat, meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan publik.

Politisi Fraksi PKS itu juga mengingatkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif semuanya pihak dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. “Fraksi PKS bersama Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman zat adiktif,” tegas Politisi Fraksi PKS ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Diketahui, pada Senin (6/5/2024), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024. Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba.

Adapun Komisi III DPR RI saat ini sedang terus menyelesaikan RUU Narkotika yang dalam proses mempersiapkan diri penyelesaian. Dalam proses penyelesaian, ada beberapa hal penting yakni tentang latar belakang, di mana 60-70 persen isi Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah pengguna narkotika yang baru coba-coba dan tidak mengerti bahwa barang itu jenis Narkotika yang berbentuk permen, minuman, dan sebagainya.

Selanjutnya, kata Adang, LP sudah Over-Capacity sehingga menimbulkan biaya makan sangat berat dan terkait dengan ketidakjelasan tentang siapa ‘pengguna’ serta siapa ‘Bandar’. “Di samping itu juga Organ Tim Assessment Terpadu (TAT), Organ/ Tim untuk menentukan seseorang hanya baru pengguna narkotika atau masuk dalam katagori bandar,” pungkas pria yang berpangkat terakhir sebagai Komisaris Jenderal Polisi ini.

Hal ini penting dalam rangka menentukan apakah tindak lanjutnya terhadap yang bersangkutan, dilakukan Rehabilitasi atau Lanjut ke proses Pidana. “Penentuan jenis Narkoba baru, yang belum masuk dalam Lampiran UU Narkoba Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika, yang saat ini berlaku,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III.

Recent Posts

Presiden RI Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) membuka Pertemuan Tingkat Tinggi atau…

2 jam yang lalu

Banggar DPR Naruh Harapan pada Prabowo, Said: Jaga Stabilitas dan Kedepankan Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR menaruh harapan besar kepada presiden terpilih Prabowo Subianto…

4 jam yang lalu

Dirjen PHU: 128 Ribu Jemaah Haji Reguler 2024 Dapat Layanan Fast Track

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan jajaran…

5 jam yang lalu

Kemenag Dukung Literasi Keuangan OJK Melalui TOT Guru Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kemenag mengikutsertakan lebih dari 100 Guru Madrasah Ibtidaiyah dalam Training of Trainer…

7 jam yang lalu

Sepekan Pemberangkatan Jemaah Haji, 47,5% Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melakukan evaluasi satu pekan penerbangan jemaah haji Indonesia ke Tanah…

9 jam yang lalu

Bertahap, Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah untuk Umrah Wajib

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia gelombang pertama yang sudah berada di Madinah selama 9…

10 jam yang lalu