HUKUM

PBHI: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kategori Pelanggaran Berat!

MONITOR, Jakarta – Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan kejanggalan dalam proses dan putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres pada aspek administrasi, aspek formil (kedudukan hukum/legal standing) dan materiil (isi putusan) sudah sangat fundamental. Oleh sebab itu, selain dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat, bahkan berpotensi dianggap perbuatan pidana karena penyelundupan frasa.

“Sejauh ini, sekitar 7 (tujuh) Laporan Dugaan Pelanggaran Etik termasuk dari PBHI yang menyoroti Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., akibat kejanggalan pertimbangan dan perilakunya,” papar Julius Ibrani melalui keterangan tertulis Selasa, 24 Oktober 2024.

”Segera Bentuk Majelis Kehormatan (MKMK), MK Harus Tunjuk Anggota Yang Bebas Dari Konflik Kepentingan Apalagi Titipan: Jangan Bunuh Diri Dua Kali” tegasnya.

Mengingat Putusan Permohonan Perkara 90/PUU-XII/2023 sangat sarat dengan konflik kepentingan, pelanggaran procedural dan substantif, maka lanjut Julius, legitimasi MK ke depan akan sangat bergantung pada komposisi MKMK dan hasil pemeriksaannya.

“MKMK harus memiliki integritas moral dan melaksanakan tugas serta wewenangnya nanti sesuai Pasal 9 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar dapat menegakkan  Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan,dan Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Julius memandang penting untuk segera terbentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“MKMK”) sesegera mungkin, demi menyelamatkan MK secara kelembagaan agar dapat menjelaskan kepada publik atas kebrutalan proses serta substansi putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023.

MKMK memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik Hakim Konstitusi, sehingga perlu dipastikan pemilihan anggota MKMK yang terdiri atas Hakim Konstitusi, Mantan Hakim Konstitusi, Guru Besar dalam Bidang Hukum dan Tokoh Masyarakat 1, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Komposisi MKMK harus terbebas dari intervensi dan kepentingan dari faksi yang memanfaatkan Putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023, termasuk partai politik atau individu yang mendukung. MKMK juga tidak boleh memiliki rekam jejak dan/atau latar belakang yang terjadi titik temu kepentingan politik terhadap Putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023 baik secara langsung, ataupun melalui keluarganya (Pasangan, Anak, Keponakan, dan lainnya) karena faktor inilah yang mendasari prediksi public dan telah terbukti bahwa Gibran Rakabuming yang akan diajukan sebagai Calon Wakil Presiden ke KPU.

MK jangan seperti pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga, lalu mengambil palu untuk memukul sendiri kepalanya,” karena sama saja bunuh diri dua kali namanya.

Recent Posts

PELNI Catat Angkutan Peti Kemas Tumbuh Menjadi 13.142 TEUs Sepanjang 2025

MONITOR, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membukukan kinerja positif dalam penugasan angkutan barang sepanjang…

2 jam yang lalu

UIN Sumatra Utara Raih Peringkat 1 Nasional Kinerja Riset Versi SINTA

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara mencatatkan prestasi akademik tingkat nasional setelah…

4 jam yang lalu

ASDP Tutup Layanan Nataru, Penumpang Tumbuh dan Kepuasan Publik Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menutup penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun…

9 jam yang lalu

DPR: KUHP dan KUHAP Baru Jamin Aktivis Tak Bisa Asal Dipenjara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya…

12 jam yang lalu

Haji 2026, Pemerintah Perkuat Petugas dan Layanan Ramah Perempuan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan haji yang ramah perempuan melalui penguatan kualitas…

14 jam yang lalu

Tinjau IKN, Menag Harap Rumah Ibadah di IKN Jadi Simbol Kerukunan Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau progres pembangunan fasilitas rumah ibadah di Ibu…

15 jam yang lalu