PARLEMEN

LSP SMK Jangan Hanya Bersifat Pendidikan tapi Juga Harus Jawab Tantangan Kebutuhan Industri

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dimiliki oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jangan hanya bersifat pendidikan yang memenuhi kriteria kompetensi tertentu. Namun, LSP SMK tersebut harus pula menjawab tantangan agar para lulusan siswany dapat menjawab kebutuhan industri.

“Oleh karena fokus Kurikulum Merdeka adalah agar lulusannya langsung terserap di dunia industri, maka perilakunya harus dijaga. Kita menemukan persoalan begini, SMK itu punya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mensertifikasi anak-anak SMK. Tapi ternyata (sertifikat) tersebut tidak bisa diterima oleh industri. Jadi industri tidak bisa terima anak-anak bersertifikasi dari LSP. Ini kan problem. Jadi yang harus dijembatani adalah LSP SMK tidak hanya LSP pendidikan tapi harus LSP yang juga match dengan kompetensi di industri agar bisa diterima,” ujar Ledia Hanifa kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Reses ke Komisi X ke SMK 2 Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (5/10/2023).

Di sisi lain, ketika membahas soal kebutuhan industri, maka, menurutnya, para guru harus memperhatikan perilaku (behavior) para siswanya, teritama terkait kepatihan untuk menaati prosedur keamanan (safety) di industri. Sehingga, ia menekankan, anak-anak SMK harus senantiasa aware akan tiap-tiap marka yang harus mereka patuhi. 

“Sebab kalau mereka tidak terbiasa, mereka akan mencelakakan diri dan orang lain ketika mereka ada di dunia kerja industri,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Kalau tidak diawasi perilaku anak-anak tersebut saat masih di SMK, maka dikhawatirkan mereka akan terbiasa dan menganggap remeh tiap aturan atau marka kelak mereka di dunia industri. “Jadi dari sisi alih teknologi dari konvensional, matic, lalu sekarang ke listrik mereka sudah memahami. Hanya perlu penekanan pada perilaku anak-anak SMK itu saja,” tutupnya.

Pengembangan sistem sertifikasi di dunia pendidikan khususnya di SMK adalah keniscayaan karena merupakan amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pemberian sertifikat kompetensi selain sebagai bentuk pengakuan atas capaian kompetensi peserta didik juga dapat dijadikan sebagai salah satu quality assurance atas output dunia pendidikan sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja.

Recent Posts

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

9 jam yang lalu

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…

12 jam yang lalu

Teken MoU, Kemenag dan Al-Azhar Buka Peluang Double Degree hingga Riset Bersama

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…

14 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

1 hari yang lalu

Multatuli Justice Law Firm Lebak Dorong Kesadaran Hukum dan Akses Pendampingan bagi Masyarakat

MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…

1 hari yang lalu

Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…

1 hari yang lalu