PARLEMEN

LSP SMK Jangan Hanya Bersifat Pendidikan tapi Juga Harus Jawab Tantangan Kebutuhan Industri

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dimiliki oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jangan hanya bersifat pendidikan yang memenuhi kriteria kompetensi tertentu. Namun, LSP SMK tersebut harus pula menjawab tantangan agar para lulusan siswany dapat menjawab kebutuhan industri.

“Oleh karena fokus Kurikulum Merdeka adalah agar lulusannya langsung terserap di dunia industri, maka perilakunya harus dijaga. Kita menemukan persoalan begini, SMK itu punya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mensertifikasi anak-anak SMK. Tapi ternyata (sertifikat) tersebut tidak bisa diterima oleh industri. Jadi industri tidak bisa terima anak-anak bersertifikasi dari LSP. Ini kan problem. Jadi yang harus dijembatani adalah LSP SMK tidak hanya LSP pendidikan tapi harus LSP yang juga match dengan kompetensi di industri agar bisa diterima,” ujar Ledia Hanifa kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Reses ke Komisi X ke SMK 2 Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (5/10/2023).

Di sisi lain, ketika membahas soal kebutuhan industri, maka, menurutnya, para guru harus memperhatikan perilaku (behavior) para siswanya, teritama terkait kepatihan untuk menaati prosedur keamanan (safety) di industri. Sehingga, ia menekankan, anak-anak SMK harus senantiasa aware akan tiap-tiap marka yang harus mereka patuhi. 

“Sebab kalau mereka tidak terbiasa, mereka akan mencelakakan diri dan orang lain ketika mereka ada di dunia kerja industri,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Kalau tidak diawasi perilaku anak-anak tersebut saat masih di SMK, maka dikhawatirkan mereka akan terbiasa dan menganggap remeh tiap aturan atau marka kelak mereka di dunia industri. “Jadi dari sisi alih teknologi dari konvensional, matic, lalu sekarang ke listrik mereka sudah memahami. Hanya perlu penekanan pada perilaku anak-anak SMK itu saja,” tutupnya.

Pengembangan sistem sertifikasi di dunia pendidikan khususnya di SMK adalah keniscayaan karena merupakan amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pemberian sertifikat kompetensi selain sebagai bentuk pengakuan atas capaian kompetensi peserta didik juga dapat dijadikan sebagai salah satu quality assurance atas output dunia pendidikan sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja.

Recent Posts

Ini Tujuh Peta Jalan Direktorat Pendidikan Agama Islam

MONITOR, Jakarta - Kemenag telah merampungkan peta jalan Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Ditjen…

1 jam yang lalu

Nurjanah Senang Berhaji Bersama Ibunda, Kagum Petugas Utamakan Lansia

MONITOR, Jakarta - Menunaikan ibadah haji adalah impian umat Islam. Apalagi, bisa berangkat bersama orang-orang…

4 jam yang lalu

Jokowi Sambut Baik Upaya Gus Addin Galang Diaspora Ansor di 20 Negara

MONITOR, Jakarta - Presiden Jokowi menyambut baik upaya Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin…

6 jam yang lalu

Hendar Prihadi, Sudaryono dan Taj Yasin Maimoen Bersaing Ketat di Bursa Pilkada Jateng 2024

MONITOR, Jakarta - Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Direktur Eksekutif…

11 jam yang lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan…

12 jam yang lalu

Jemaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya

MONIITOR, Jakarta - Operasional pemberangkatan jemaah haji sudah memasuki hari kelima. Tercatat sudah lebih 26ribu…

12 jam yang lalu